Vedi Sambu Dan Putri Kandrawati Akan Diadili Dalam Kasus Brigadir J Hari Ini 13 Februari 2023

Liputan6.com, JAKARTA – Mantan Kombes Pol Probram Verdi Sampo dan istrinya Putri Kandrawati akan menghadap atau membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 dalam kasus pembunuhan berencana Brigjen Nofriansyah Yosua. Futabharat Brigadir Jenderal J.
Jadwal sidang pembacaan vonis diumumkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso setelah terdakwa Ferdi Sambo dan Putri Kandrawati berulang kali membacakan jawaban palsu JPU masing-masing pada 31 Januari 2023 dan 2 Februari 2023.
baca juga
Adapun atas pembunuhan Brigjen J. Ferdi Sambo divonis penjara seumur hidup.
Pada Selasa, 17 Januari 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, “Terdakwa divonis penjara seumur hidup.”
JPU mempertimbangkan sejumlah pertimbangan yang dianggap memberatkan terdakwa Verde Sambo, yakni meninggalnya korban Novriansyah Usua Hotabarat dan luka yang mendalam pada keluarganya. Pada Selasa, 17 Januari 2023, jaksa mengungkapkan bahwa “terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya dan tidak bersaksi di persidangan.”
Jaksa pun menilai apa yang dilakukan Verdi Sambo seharusnya tidak dilakukan sebagai aparat penegak hukum. Selain itu, Verdi Sambo saat itu adalah Kadev Probham Foley.
Jaksa mengatakan, “Tindakan para terdakwa menyebabkan keributan dan keributan yang meluas di masyarakat.”
Jaksa menganggap tindakan Verdi Sambu mendiskreditkan Yayasan Poli di mata publik Indonesia dan dunia internasional. “Tindakan terdakwa melibatkan beberapa anggota kepolisian,” kata jaksa penuntut.
Jaksa juga mengatakan tidak ada yang bisa membebaskan Verde Sambo terkait apa yang terjadi padanya. Tidak ada faktor yang meringankan,” ujarnya.
Hukuman penjara didasarkan pada dakwaan pendahuluan berdasarkan pasal 338 pasal 340 terlampir pasal 55 pasal 1(1) KUHP. Penuntut berpendapat bahwa unsur pembunuhan berencana dan pencabutan nyawa seseorang berdasarkan Pasal 340 terpenuhi. Oleh karena itu, biaya agunan tidak perlu dibuktikan.
Sedangkan Putri Kandrawati divonis delapan tahun penjara. Jaksa menilai Putri Kandrawati dinyatakan bersalah ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigjen J sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Penuntutan Pendahuluan, Pasal 11 Bab 55 KUHP.
Pada Rabu, 18 Januari 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, “Hukuman terhadap terdakwa ditetapkan 8 tahun penjara, dikurangi masa penahanan, dan terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan.” .”
JPU menilai semua unsur Pasal 340 dan Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP sudah terpenuhi menurut undang-undang. Oleh karena itu, biaya agunan tidak perlu dibuktikan.
Faktor-faktor yang memperparah dakwaan sebelumnya terhadap Putri Kandrawathi, antara lain, biaya nyawa Brigadir J dan luka mendalam pada keluarganya.
JPU juga menetapkan terdakwa Putri Kandrawati telah menyimpang saat memberikan kesaksian di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Masalah lain yang memperburuk keadaan adalah bahwa Putri Kandrawathi tidak terlihat menyesal atas tindakannya. “Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kericuhan dan kekacauan di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Dean J, Martin Simanjuntak, berharap majelis hakim bersikap adil kepada keluarga Dean J dalam mengambil keputusan. Martin mengatakan keluarga brigadir juga berharap agar Verde Sambo mendapat hukuman seumur hidup, seperti tuntutan jaksa. Sementara itu, Putri Kandrawati diperkirakan akan menghadapi hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa delapan tahun penjara.
Martin mengatakan keluarga Brigadir J berharap agar Putri Kandrawati menghadapi hukuman 20 tahun penjara.
“(Hukuman Putri Kandrawati) dua kali lipat tuntutan jaksa, atau maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Menurut Martin, hukuman terberat bagi Putri Kandawati adalah keadilan bagi keluarga Brigadir J, mengingat Putri adalah pihak yang menyebabkan tewasnya Brigadir J. Martin mengatakan PC, berdasarkan kesimpulan jaksa penuntut, adalah motifnya.
Dan dialah yang berkomplot membunuh almarhum Ushua dengan memprovokasi Verdi Sambo dengan menyampaikan niat jahat (niat kriminal) kepada terdakwa Verdi Sambo bahwa dia diperkosa padahal tidak diperkosa.”
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi alias Novriansyah Yosua Hotaparat alias J. Terdakwa Ferdi Sambo dan Putri Kandraoothi akan diadili pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis.
Sekitar 200 personel dikerahkan untuk mengamankan sidang pembacaan putusan Verdi Sampo, kata AKP Norma Dewi, Direktur Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat dihubungi pada Minggu, 12 Februari 2023 (12 Februari 2023), dia mengatakan, “Sekitar 200 orang tambahan akan mendampingi sidang Verde Sambo besok.”
Norma menjelaskan, secara umum pengamanan sidang besok sama seperti sebelumnya. Itu karena agenda pengambilan keputusan sedikit lebih sempit.
“Biasanya agenda pengambilan keputusan kami mendapatkan lebih banyak staf, karena pasti ada orang dalam agenda pengambilan keputusan yang menyukai atau tidak menyukai keputusan hakim, jadi kami mengharapkan itu,” katanya.
Nantinya, tim Gegana terlebih dahulu mendisinfeksi setiap ruang sidang. Apple mengikutinya dengan petugas polisi yang siap.
Norma mengatakan, Kapolres Metro Jakarta Selatan menyisir Adi Ari Siam Indrade yang langsung digiring Abel.
“Jadi pertama-tama Jijana menyisir dulu semua ruangan kemudian melakukan pemanggilan pada jam 7 pagi dipimpin oleh Kompol Jaksel,” ujarnya.
Terpisah, Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, pihaknya telah menyiapkan personel untuk mengawal persidangan Verdi Sambo.
“Besok, Kapolres Metro Jaksel akan mengarahkan TKP, melakukan TWG (Tactical Wall Game) dan menerjunkan pasukan. Jadi, siapa mengerjakan apa dan siapa bertanggung jawab kepada siapa. Ini tentu akan menjadi landasan pengamanan. SOP ,” katanya kepada Polda Metro Jaya.