Urutan Aturan Istri Sambo Yang Berbobot: Menuntut Korban Tanpa Mengakui Kesalahan

0

Mantan istri Putri Kandraoothy Kadev Probam Polly Verde Sambo divonis bersalah atas pembunuhan Briptu N Usua Hutaparat. Hakim menilai Putri rumit di persidangan.

“Sebagai istri Kadev Praupam, pejabat Bhayangkari pusat dan bendahara umum, terdakwa harus menjadi contoh bagi anggota Bhayangkari lainnya.”

“Perbuatan terdakwa mencoreng citra organisasi Istri Polisi Bhayangkari,” kata hakim.

Hakim juga menyebut Putri kejam dalam kesaksiannya sehingga mempersulit persidangan. Hakim juga menyebut Putri justru menempatkan dirinya sebagai korban.

Hakim mengatakan, “Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan malah menampilkan dirinya sebagai korban.”

Hakim pun menyebut perbuatan Putri menimbulkan banyak kerugian. Perbuatan Putri juga dikabarkan memutus masa depan beberapa anggota Polri.

Istri Kadev Probham, Poly Verdi Sambo, Putri Kandrawathi, sebelumnya telah divonis. Putri divonis pembunuhan berencana terhadap sopir, Brigadir Jenderal N. Ushua Hotabharat.

Ketua Mahkamah Agung Wahyu Iman Santoso mengatakan “Dalam persidangan, terdakwa Putri Kandrawati dinyatakan bersalah secara sah dan persuasif atas pembunuhan orang lain dengan sengaja dan berencana”.

Ia menambahkan, “Kami menghukum terdakwa Putri Kandrawati 20 tahun penjara.”

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP. Hakim mengatakan tidak ada alasan untuk pengampunan Putri Kandrawati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *