Update Jumat 7 April 2023: Positif Covid-19 6750183, Sembuh 6582777, Meninggal 161046

Sejauh ini, masih ada laporan penambahan kasus positif, sembuh dan meninggal dunia akibat virus corona di Indonesia oleh gugus tugas atau staf gugus tugas COVID-19.
Hari ini Jumat (7 April 2023) bertambah 619 orang dinyatakan positif Covid-19.
Sejauh ini, jumlah kumulatif kasus terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia mencapai 6.750.183.
Jumlah pemulihan tambahan adalah 368 pada hari ini. Sejauh ini, total 6.582.777 pasien telah berhasil sembuh dari COVID-19 dan dinyatakan negatif di Indonesia.
Sementara itu, jumlah korban tewas bertambah dua orang. Di Indonesia, total 161.046 orang telah meninggal sejauh ini akibat virus corona penyebab COVID-19.
Pemutakhiran data pasien COVID-19 di Indonesia akibat virus corona pada waktu yang sama atau setiap 24 jam dari pukul 12.00 WIB pada Kamis 6 April 2023 hingga hari ini Jumat (7 April 2023).
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunade Sadkin mengatakan vaksinasi terhadap virus Covid-19 tidak lagi wajib dilakukan saat Indonesia memasuki fase endemik. Namun, pemerintah akan tetap menyediakan vaksin COVID-19 di fasilitas kesehatan (PASK).
“Ke depan, begitu statusnya berubah menjadi endemik, vaksinasi tidak wajib dilakukan,” kata Menteri Budi Gunadi dalam konferensi pers Konferensi Tingkat Menteri tentang Kondisi Khusus Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Kedaruratan PMK, Senin, April 3. kata. , 2023.
Selama masa endemik, pemerintah juga akan merencanakan vaksin Covid-19 berbayar. Ini untuk orang yang bisa mendapatkan imunisasi di fasilitas pelayanan kesehatan.
Sementara itu, pemerintah memberikan vaksin kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
“Setelah itu, siapa pun yang ingin mendapatkan vaksinasi setelah membayar harga vaksin bisa mendapatkannya, dan vaksin tersebut akan tersedia di fasilitas medis dalam versi berbayar,” kata Menteri Kesehatan Bodhi.
“Sementara yang masuk kategori PBI ditanggung pemerintah,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunade meloloskan strategi vaksinasi Covid-19 setelah pencabutan status pandemi Ovid-19. Salah satu strateginya adalah menerapkan vaksinasi ulang dengan membayar Rs 100.000 selama periode endemik.
“Vaksin penguat sedang kita siapkan. Vaksin Covid-19 sebenarnya harganya kurang dari Rp 100.000 dan tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat harus mampu secara swadaya (mandiri).” DPR IX RI berada di Gedung DPR RI, Gedung DPR Senayan Gedung, Jakarta, pada Rabu, 8 Februari 2023.
Menurut Budi Gunadi Sadiqin, untuk vaksin tambahan bagi kalangan menengah ke atas, nilai nominal vaksin Covid-19 sebesar Rp 100.000 pada masa endemik masih wajar.
“Rp 100.000 per enam bulan masih merupakan angka yang wajar,” ujarnya.
Sedangkan masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan vaksinasi ulang Covid-19 yang ditanggung BPJS Kesehatan.
“Untuk yang kurang mampu, nanti akan kami tangani melalui mekanisme PBI (Penerima Bantuan Iuran),” kata Menteri Kesehatan Bodhi.
Jika demikian, berapa lama pemerintah mentolerir vaksinasi ulang dan berapa lama masyarakat secara mandiri mentolerirnya?
Menanggapi hal tersebut, Budi Gunadi mengatakan, undang-undang terkait wabah sudah dibahas. Selama keadaan pandemi masih menyatakan keadaan darurat, negara tetap harus membayar permintaan masyarakat akan vaksin.
“Undang-undang wabah telah diberlakukan dan keadaan darurat telah diumumkan sejauh ini, dan negara masih membayarnya. Ini adalah diskusi kita sekarang.”
Mengenai rencana Menteri Kesehatan Budi Gunade Sadkin bahwa vaksin Covid-19 akan dibagikan sekitar Rp 100.000 selama pandemi, Tjandra Yoga Aditama, mantan direktur Departemen Penyakit Menular Asia Tenggara WHO, diam-diam tidak setuju.
Menurut Tjandra, Covid-19 merupakan penyakit yang pernah menjadi pandemi masif. Oleh karena itu, lebih baik negara melindungi warganya dari penyakit ini dan memvaksinasi mereka dalam kasus ini.
Dihubungi oleh Health Liputan6.com, Tjandra Yoga mengatakan, “Ini bukan pandemi, tapi kami akan tetap divaksinasi gratis. Kami akan terus dievaluasi, setidaknya untuk beberapa tahun ke depan.”
Tjandra Yoga kemudian melakukan hal lain seperti mendanai pasien yang sudah lama menderita Covid-19, serta vaksinasi yang harus ditanggung pemerintah.
“Saat ini banyak pembicaraan tentang perpanjangan Corona 19, dan pemerintah harus menanganinya,” ujarnya.
Kasus pertama virus corona muncul pada Desember 2009 di Wuhan, Provinsi Hubei, China. Dalam hal ini, virus menyebar dengan cepat, menginfeksi ribuan orang tidak hanya di China tetapi juga di luar negeri buta bambu itu.
Pada 2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kasus pertama Covid-19 di Indonesia bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pengumuman dilakukan di Istana Serambi Merdeka.
Dan ada dua orang yang diduga terinfeksi Corona, baik ibu dan anak. Mereka mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Jakarta Utara atau RSPI Prof Solianti Saroso.
Pemerintah juga telah menerapkan pelacakan kontak untuk pasien virus corona untuk mencegah penyebaran yang lebih luas. Jumlah pasien yang ditemukan Covid-19 sebagai hasil tindak lanjut terus meningkat.
Seminggu kemudian, pada 11 Maret 2020, kematian pertama akibat COVID-19 dilaporkan. Pasien tersebut merupakan WNA yang termasuk dalam kategori kasus impor virus corona. Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Urianto mengatakan, pasien positif COVID-19 itu adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien dirawat di rumah sakit dalam kondisi kritis dengan penyakit yang mendasari seperti diabetes, hipertensi, hipertiroidisme, dan penyakit paru obstruktif kronik.
Pada Jumat, 13 Maret 2020, Yurianto mengatakan pasien nomor 01 dan 03 sudah sembuh dari Covid-19. Mereka bisa pulang dan meninggalkan sel penahanan.
Kemudian pemerintah berupaya mengatasi penyebaran Corona 19 yang semakin meluas. Di antaranya, kami mengeluarkan sejumlah regulasi untuk membatasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Peraturan tersebut diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (perpres), Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (keppres).
Salah satunya adalah Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini ditandatangani Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Satgas yang saat ini dipimpin oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Donny Monardo telah dibentuk untuk memerangi penyebaran virus corona.
Satgas tersebut memiliki beberapa tugas, antara lain melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan virus corona, mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus corona.
Sementara itu, keadaan darurat yang ditujukan untuk menangani virus corona di negara itu telah dipastikan berlaku mulai 28 Januari hingga 28 Februari 2020. Status ini ditetapkan dalam rapat koordinasi Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Kami sedang membahas kepulangan WNI ke Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan diperpanjang dari 29 Februari 2020 menjadi 29 Mei karena lebih besar dan presiden sudah menginstruksikan untuk dipercepat. wilayah.
Agus Webower menjelaskan, beberapa keadaan darurat yang dikeluarkan oleh BNPB akan menjadi tidak berlaku jika daerah tersebut menyatakan keadaan darurat.
Respon terhadap kasus COVID-19 (COVID-19) bahkan lebih gencar. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi paparan COVID-19 dan memberikan pengobatan.