Timeline Pria Sri Lanka Menggunakan Paspor Palsu, Mengelabui Polisi Untuk Bertukar Boarding Pass Dan Berganti Pakaian

Seorang pria Sri Lanka berinisial JP (29) ditangkap imigrasi di Bandara Soekarno Hatta karena diduga memalsukan paspor.
Direktur Imigrasi Sukarno-Hatta Muhammed Tito Andrianto mengatakan, tersangka JP ditangkap di kawasan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 29 November 2022 saat dalam penerbangan Thai Airways (TG 436) tujuan Thailand.
Tito menjelaskan, JP diketahui mendapatkan paspor palsu dari WNA lain asal Italia berinisial GA (55).
Bahkan, GA juga membantu JP check-in saat melewati imigrasi di bandara.
JP diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor dan dokumen asli lainnya.
Namun, JP menggunakan paspor palsu yang dirusak dengan data biometrik GA dan boarding pass asli saat merencanakan perjalanan ke Thailand.
“Rekaman kamera pengintai menunjukkan GA datang ke Bandara Soekarno-Hatta untuk check-in dengan paspor asli, lalu memberikan GB boarding pass atas namanya di area vaksinasi lobby Terminal 3,” jelas Tito.
Tersangka GB menipu petugas imigrasi dengan menggunakan paspor asli Sri Lanka dan boarding pass atas namanya.
Tito menjelaskan, hal itu dilakukan agar tersangka seolah-olah terbang ke Singapura dengan Scoot Airways (TR279).
Setelah berhasil melewati imigrasi dan memasuki ruang tunggu di ruang keberangkatan, JP mengubah identitasnya menjadi paspor Italia palsu atas nama GA bersama dengan boarding pass Thai Airways (TG 436) rute Indonesia-Thailand-Belanda.
GA sendiri berjasa membantu proses check-in dengan paspor Italia asli milik JP.
Pada pertemuan yang sama, Presiden Inteldakim Andhika Pandu Kurniawan menjelaskan, “Hal ini kami lakukan agar seseorang yang diduga sebagai GA dapat memasukkan data dirinya ke dalam sistem listing dan mendapatkan boarding pass.”
Modus yang mereka gunakan untuk mengelabui petugas adalah ganti, check-in, dan naik pesawat, serta boarding pass asli.
Oleh karena itu, petugas imigrasi curiga terhadap orang yang check in dan naik pesawat yang terlihat berbeda meski memakai pakaian yang sama.
Dia mengatakan, “Ada kecurigaan bahwa penumpang memiliki penampilan yang berbeda saat check-in dan boarding, sehingga maskapai dan otoritas keamanan penerbangan melaporkan hal ini ke kantor imigrasi.”
Dari hasil pemeriksaan Kabid Inteldakim Andhika Pandu, tersangka JP menggunakan paspor Italia palsu yang dirusak biodata GA.
Sementara itu, GA diketahui membantu proses check-in JP dengan paspor asli Italia.
“Tersangka GA melakukan itu untuk memasukkan detail ke dalam sistem manifes agar bisa diterbitkan boarding pass,” jelas Pandu.
Hasil pemeriksaan forensik dokumen keimigrasian Soekarno-Hatta menetapkan bahwa paspor Italia milik JP itu palsu.
Hal itu juga diperkuat dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh kepala bagian konsuler Kedutaan Besar Italia di Jakarta.
Surat itu secara keseluruhan menunjukkan bahwa paspor Italia yang dipegang JP berbeda dengan yang ada di database kedutaan Italia.
Atas perbuatannya, JP mengeluarkan UU Keimigrasian No. Berdasarkan Pasal 119 ayat (2) 6/2011, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rs. 500.000.000.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka pembuat paspor palsu berjumlah 4 orang yakni DT berkewarganegaraan Indonesia, GA berkewarganegaraan Italia, dan JP dan VB berkewarganegaraan Sri Lanka.
Pihak berwajib sedang mengejar GA yang masih berada di Indonesia dan diduga melanggar dokumen keimigrasian lainnya.