Tim David Yang Menolak Rujuk Dengan Pacar Mario Dandy AG Hari Ini Yakin Transfer PN Jaksel Bakal Menemui Jalan Buntu

Jakarta – Pengacara David Ozzora, Melissa Anggrani, membenarkan pihaknya menolak rujuk dengan pacar pelaku cilik AG Mario Dandy Satrio. Peralihan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) macet atau gagal mencapai kesepakatan.
ujar Melissa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/3).
Karena hasil akhirnya tidak mengarah pada penyelesaian damai, Melissa menegaskan bahwa kasus Jaksa Agung akan disidangkan. Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung (JPU).
“Mengapa keluarga keberatan dengan peralihan anak-anak mereka? Memang ada syarat teknis dalam UU Peradilan Pidana Anak untuk mengizinkan peralihan, terutama untuk anak di bawah usia 12 tahun,” katanya.
Dia menambahkan, “AG berusia 15 tahun, jadi hukuman pidananya kurang dari 7 tahun, tapi hukuman pidana saat ini adalah 12 tahun.”
Di luar itu, Melissa memberi tahu David bahwa keluarga mereka sangat terpukul oleh tindakan tersangka yang melecehkan mereka hingga dia koma, dan mereka tidak dapat menyelesaikannya melalui jalur damai.
Ia berkata “Nah, belum lagi kondisi, syok dan pemulihan yang dirasakan korban, saya harus keluar dari unit perawatan intensif terlebih dahulu. Jadi saya sangat mengerti mengapa keluarga tidak bisa pergi ke sana. Area.”
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) memutuskan hakim tunggal mengganti sidang kasus pelaku pelanggaran anak terhadap Jaksa Agung. Dari Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu hingga Sri Wahyuni Batubara dalam kasus penganiayaan terhadap Daud.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djoyamto menjelaskan, pergantian hakim untuk menyidangkan perkara Jaksa Penuntut Umum dikeluarkan dengan syarat dan ketentuan pada 27 Maret 2023, yang disetujui Ketua Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu.
Djoyamto dalam keterangannya, Selasa (28/3), mengatakan, “Terkait pergantian hakim penanggung jawab kasus putra AG yang semula Saut Maruli Tua Pasaribu digantikan oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara”. .
Sementara itu, Djoyamto mengatakan alasan pergantian itu karena Hakim Sawt yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang sibuk. Oleh karena itu, pengalihan tanggung jawab digantikan oleh Hakim Sri Wahyuni.
Ia menjelaskan, “alasan pergantian itu karena kesibukannya sebagai hakim ketua.”
Sementara, proses pelaksanaan peralihan bersifat tertutup dengan memperkenalkan pihak-pihak antara lain Kejaksaan Agung, Fraksi David korban, Kejaksaan (JPU), Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan tokoh masyarakat.
“Keluarga korban, pengacara, anak/terdakwa, keluarga terdakwa, papa, tokoh masyarakat dan kejaksaan. Tokoh masyarakat kita belum tahu. Kejaksaan ada di sana,” kata Dguiamto.
Di sisi lain, Joamto mengatakan jika kesepakatan tidak tercapai, maka akan dibawa ke pengadilan. Proses penuntutan dilakukan oleh Unit Kejaksaan (JPU).
Karena akan ada agenda, memang sudah diklarifikasi secara jelas dalam sidang pemindahan.
AG juga dituntut untuk pasal 76(c) sehubungan dengan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau pasal 355(1) sehubungan dengan pasal 353(1) KUHP. KUHP 351 ayat 2.