Tiktoker Deedi Tjhandra Disebut Melakukan Penipuan Dan Pencemaran Nama Baik

0

Jakarta – Ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang lebih dikenal dengan nama Tiktoker atau Deedi Tjhandra atau @ompolosbanget.

Kasus tersebut tengah didalami penyidik ​​Biro Kriminal Khusus (Dietreskremsos) Pulda Metro Jaya berdasarkan laporan seseorang berinisial NS. Laporan tersebut disampaikan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Mei 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kumbis Adi Sifri Simanjuntak membenarkan Didi Tjhandra ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penipuan.

Ardi Savery dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/8/2023), mengatakan, “Benar dia ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pidana pencemaran nama baik serta penyiaran dan pemberitaan palsu.”

Dia menjelaskan, dalam kasus ini, petugas Detrecrimesos Pulda Metro Jaya menyita perangkat telepon genggam serta sejumlah informasi dan dokumen elektronik.

Proses penyelidikan masih berlangsung. Dersekrimsos Bulda Metro Jaya mengatakan, “Proses sidik jarinya sudah kami selesaikan dan berkas tahap pertama sudah kami kirimkan ke pihak kejaksaan.”

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *