Tersangka Baru Dalam Kasus Anak Pegawai Pajak Berperan Merekam Video Provokasi

0

Polisi telah menetapkan tersangka baru dalam kasus Mario Dundee Satrio, 20 tahun, anak pegawai pajak yang melecehkan Cristalino David O’Zora, 17 tahun. Seorang pria dengan nama samaran S SLRPL (19) bertindak sebagai provokator dan merekam video penganiayaan brutal Mario Dandy Satrio.

“Berdasarkan fakta, petunjuk dan petunjuk yang ditemukan dalam penyelidikan mendalam kami, malam ini kami menetapkan Saudara S atau SLRPL (19) sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Combis Adi Ari Siam Indrade dalam keterangannya. . Jumat (24 Februari 2023) Keterangan kepada wartawan.

Belakangan, Ade Ary membeberkan peran S yang ditetapkan sebagai tersangka. Ada lima peran, yang pertama mengajak tersangka MDS untuk mendampinginya guna melakukan pemukulan terhadap korban.

iklan

Gesek untuk melanjutkan konten.

Tersangka S juga menyarankan agar Mario Dandy Satrio memprovokasi korban, Cristalino David Ozora, untuk memukulnya.

Kata Adi Ari, “[Tersangka]’ wah, nyesek ya.

Selain itu, tersangka S juga merekam tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban oleh Mario Dandy Satrio. Tersangka S juga tidak berusaha menghentikan aksi kekerasan Mario Dandy Satrio.

Dia berkata, “Tersangka MDS (Mario Dundee Satrio) merekam aksi kekerasan itu di ponselnya.

Secara terpisah, tersangka S memberikan contoh pertobatan dan menyanjung korban.

Lanjutnya, “(Tersangka S) bertindak ‘bertobat’ atas permintaan MDS untuk meniru korban.”

S tunduk pada pasal 76C jo pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Republik Indonesia Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Tanggungan berdasarkan Pasal 351 KUHP. SLRPL saat ini sedang menyelidiki sebagai tersangka.

Pasal 351 KUHP mengatur sebagai berikut.

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, pidana penjara paling lama 5 tahun. (3) Dalam hal menyebabkan kematian, dijatuhkan pidana penjara paling lama 7 tahun. (4) Penganiayaan dengan sengaja menyebabkan gangguan kesehatan. (5) Orang yang mencoba melakukan kejahatan itu tidak boleh dihukum.

Suara Bagian 76c Undang-Undang Perlindungan Anak:

“Setiap orang dilarang untuk mempraktekkan, mengizinkan, mempraktekkan, memerintahkan atau berpartisipasi dalam kekerasan terhadap anak.”

Suara Pasal 80 UU Perlindungan Anak:

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 76c diancam dengan pidana penjara paling lama tiga setengah tahun dan/atau Rs. . (2) Jika anak sebagaimana dimaksud dalam huruf (1) luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000. miliar rupiah). (3) Dalam hal kematian anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). ). ④ Dalam hal pelaku adalah orang tua, 1/3 dari ketentuan paragraf 1, 2 dan 1 akan ditambahkan ke denda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *