Tentang Larangan Turis Asing Pakai Sepeda Motor Sewaan Di Bali

Liputan6.com, Jakarta – Anda bisa mengendarai sepeda di mana saja di Bali. Gubernur Bali I Wayan Koster memutuskan melarang turis asing yang tengah berwisata di Bali untuk menyewa sepeda motor terhitung pada tahun 2023.
Gubernur I Wayan Koster mengatakan, pemerintah provinsi setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur warga negara asing atau WNA. Rincinya, melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan turis asing menggunakan kendaraan bemotor.
“Jadi, para wisatawan atau turis asing itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent (biro perjalanan). Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi, ” ucap Gubernur Bali, Minggu 12 Maret 2023.
I Wayan Koster Pakis Mengemukhakan Alasan. Menurut dia, Berdasarkan hasil penindakan Kepolisian Daerah atau Polda Bali, banyak ditemukan wisatawan, khususnya turis asing aturan pelanggaran lalu lintas.
Gubernur Bali menambahkan.
Adapun Perhimpunan Rental Motor atau PRM Balimenolak turan Gubernur Bali I Wayan Koster terkait wisman dilarang pakai motor sewaan. Saya katakan, Gubernur Bali mengambil kebijakan tersebut dengan sangat tergesa-gesa dan tanpa ada landasan undang-undangnya.
“Kita pasti sangat dirugikan. Di mana kita baru saja mau bangkit, sekarang malah mau dimatikan lagi bisnis Rental kita,” kata Ketua PRM Bali Dedek Warjana, Senin 13 Maret 2023.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga Uno berharap ada kajian lebih dulu terkait turis asing yang dilarang menggunakan kendaraan sewaan. Sebab, sewa atau sewa motor merupakan usaha lahan yang banyak membuka peluang dan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Bagaimana ragam ulah turis asing menyewa sepeda motor di Bali? Bagaimana pula ragam tanggapan larangan turis asing pakai sepeda motor seawan di bali? Simak selengkapnya dalam Rangkaian Infografis berikut ini: