Tempat Pembantaian Anjing Diduga Diserang Di Jakarta Barat! Baunya Seperti Daging Panggang

0

Sebuah tempat yang diduga sebagai tempat pemotongan anjing di Jakarta Barat digerebek. Puluhan anjing telah diselamatkan.

Otoritas Keamanan Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) Provinsi DKI Jakarta bersama PPNS Korwas Polda Metro Jaya dan Komunitas Penyayang Hewan menggerebek tempat yang diduga menjual daging anjing secara ilegal pada Jumat (24/2) lalu di Cengkareng Kapuk, Jakarta Barat. Ya. . Doni Hirdaro Tuna, Kepala Perlindungan Satwa Indonesia, mengatakan penumpasan dimulai ketika seorang warga melaporkan adanya tempat penjualan daging anjing di Kapuk.

“Ada berita masyarakat tentang pembantaian ini. Tim kami kemudian menyelidiki dan ternyata memang ada rumah pemotongan hewan,” kata Donnie kepada Ditikum, Sabtu (25/2/2023)..

Doni mengatakan anjing-anjing itu dikirim dari Garut, Jawa Barat. Dan pada saat penggerebekan, ada 56 ekor anjing disana.

“Perbekalan untuk anjing-anjing itu diperoleh dari Garut. Ada 56 anjing di lokasi. 53 berhasil diselamatkan. Sammi dari awal ketakutan dan bersembunyi. Nanti akan kami evakuasi,” katanya.

Dia juga mengatakan itu terjadi pada awal penggerebekan. Tidak ada perlawanan dari pemilik rumah jagal.

“Sepertinya minta tolong. Banyak preman mulai berdatangan, tapi petugas membawa pemiliknya ke kantor,” ujarnya.

“Ketegangan dan ketegangan meningkat di lokasi kejadian, namun evakuasi anjing berjalan lebih lancar berkat pengawalan dari Polres Singkarang yang mengerahkan banyak tenaga. Alhasil, ketegangan di lokasi kembali meningkat.”

Tak hanya itu, kata Donnie, kompor dalam keadaan menyala saat penggerebekan terjadi. Namun, pemilik rumah tersebut menolak mengakui bahwa oven tersebut pernah digunakan untuk menyembelih anjing tersebut.

“Saya ragu (oven itu untuk eksekusi),” katanya, “tetapi pemiliknya menghindarinya dan menjawab bahwa dia telah selesai memasak di sana. Ada bau daging dan bulu yang terbakar.”

Ia menambahkan, pemilik rumah jagal tersebut kini telah dibawa pergi oleh polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini memberikan hak kepada pemilik penjagal hewan untuk melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Karantina.

“Kemarin PPNS Polda Metro Jaya bersama DKPKP mendatangkan pemilik toko daging ini. Penyidikan masih berlangsung. Kami belum mendapat kabar lebih lanjut. Pelanggaran yang mungkin terjadi adalah Perdagangan Daging Pasar Gelap (UU Konsumen) dan UU Karantina (Laporan HPR) Hewan) dari luar DKI tanpa karakter “.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas KPKP Soharini Elewati membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Elewati mengatakan hewan tersebut didatangkan dari Garut tanpa dokumen pengurus.

“Lima puluh enam ekor anjing asal Kabupaten Garut – Jawa Barat tanpa dokumen administrasi dibawa ke Pusat Kesehatan Hewan dan Peternakan untuk pemantauan kesehatan selama 14 hari,” kata Elewati.

Anjing yang selamat dari pemukiman kembali akan dirawat di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) DKI Jakarta. Kami juga akan mengkoordinasikan tindak lanjut perawatan anak anjing tersebut dengan PPNS Korwas Polda Metro Jaya dan komunitas pecinta hewan.

“Anjing-anjing itu akan mendapat perawatan, vaksinasi rabies, dan pengobatan dari Dinas Kesehatan Hewan di Pusat Kesehatan Hewan (Busquesuwan) Jakarta,” katanya.

“Setelah masa pemantauan selesai, kami akan menindaklanjuti perawatan anjing tersebut bekerja sama dengan Dewan Pengawas PPNS Polda Metrojaya dan komunitas pecinta hewan,” pungkasnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *