Simak Jomblo Genap Jakarta Ke-26 Hari Ini, Selasa 7 Maret 2023, Berlaku Odds

Kebijakan tunggal dan ganda DKI Jakarta kembali diberlakukan pada hari ini (3 Juli 2023) Selasa. Kali ini, pemilik kendaraan roda empat bernomor ganjil bebas bepergian ke 26 lokasi bernomor ganjil dan genap.
Seperti diketahui, pemekaran ibu kota dengan sistem tunggal dan ganda akan diberlakukan mulai Senin, 6 Juni 2022.
Di bawah ini adalah daftar 26 titik ganjil genap yang saat ini berlaku di Jakarta.
1. Pintu Masuk Besar
2. Setiap Jalan Gajah
3. Karya Seni Jalan Hayam
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Merdeka Bharat Square
6. Jalan M.Thamrin
7. Jalan Gendiral Sudirman
8. Jalan Shisinggamangaraja
9. Jalan Panglima Borim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Sosopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kai Karingin
14. Jalan Tumang Raya
15. Jalan Zendral S Barman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Saeed
19. Jalande Panjitan
20. Jalan Genderal A.Yani
21. Jalan Pramuka
22. Sebelah Barat Jalan Salemba Raya
23 – Jalan Salemba Raya timur dari pertigaan Jalan Pasipan Raya hingga Jalan Diponegoro
24. Jalan Karamat Raya
25. Stasiun Kereta Sennen
26. Jalan Gunung Sahari.
Sebagai acuan, untuk mengurangi lalu lintas kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di wilayah metropolitan, kami menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap.
Pemekaran distrik tunggal genap Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pembatasan Lalu Lintas Nomor 155 Melalui Sistem Ganjil Genap Tahun 2018.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 (SE) dan Peraturan Gubernur (Bergop) Nomor 88 Tahun 2019.
Jadi jam berapa ganjil dan genap mulai di Jakarta?
Mengacu pada Pergub 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Pada Sistem Tunggal Ganda, maka tunggal ganda akan dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Jam operasional diterapkan setiap hari dari Senin hingga Jumat, dan wilayah metropolitan tutup pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, jam ganjil dan genap.
Oleh karena itu, masyarakat yang melewati zona ganjil dan genap harus memperhatikan waktu mulai dan berakhirnya zona ganjil dan genap agar tidak terkena tiket.
Lalu, bagaimana dengan tempat-tempat wisata di kawasan metropolitan, dan apakah sistem ini diterapkan?
FYI, angka genap dan ganjil Jakarta tidak lagi diberlakukan di kawasan wisata ibu kota. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk akhir pekan dan hari libur.
Perlu juga dicatat bahwa kepadatan kendaraan di ruas jalan kawasan wisata rendah dan pembatasan pengunjung juga patut diperhatikan.
Peraturan ini diatur melalui Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta No. Termasuk dalam 80 tahun 2022.
“Mulai besok single dan tempat wisata dibatalkan,” kata Direktur Perhubungan DKI Jakarta (Dishap) Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.
Perluasan ganjil genap kali ini dilakukan setelah penambahan 13 cabang baru untuk mengurangi mobilitas warga Jakarta dan mengurangi polusi udara di ibu kota.
Pengecualian untuk kendaraan bermotor yang dapat memasuki kawasan tunggal dan genap di Jakarta.
1. Kendaraan dengan rambu penyandang cacat
2. Ambulans
3. Mesin pemadam kebakaran
4 – Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan digerakkan oleh motor listrik
6. sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang yang khusus berbahan bakar minyak dan gas
8. Kereta Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
9. Kendaraan dinas operasi plat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan organisasi internasional, tamu negara
11. Kendaraan pendukung kecelakaan lalu lintas
12. Menurut petugas kepolisian, kendaraan khusus adalah kendaraan yang mengangkut uang.
13. Kendaraan tenaga medis penanganan COVID-19 pada saat penanggulangan bencana akibat penyebaran COVID-19.
14. Kendaraan Mobilisasi Pasien COVID-19
15. Kendaraan pengisian vaksin COVID-19
16. Mobil yang membawa tabung oksigen
17. Kendaraan Angkutan Logistik