Simak 26 Pertandingan Tunggal Dan Ganda Di Jakarta Hari Ini, Selasa 3 Januari 2023

Jakarta – Pemerintah daerah masih memberlakukan kebijakan tunggal dan ganda Jakarta di beberapa rute dari pagi hingga sore hari.
Jakarta saat ini diketahui memiliki 26 titik tunggal genap yang diterapkan di beberapa ruas jalan setelah pemda melakukan pemekaran.
Lalu bagaimana dengan hari ini, Selasa (1 Maret 2022)? Ya, Selasa (1/3/2022) ini aturan tunggal dan ganda Jakarta berlaku untuk kendaraan roda 4 atau lebih dengan plat nomor ganjil.
Dengan demikian, di Jakarta, ibu kota, kendaraan beroda empat atau lebih dan kendaraan berpelat genap yang melintasi berbagai jalan dilarang dari pagi hingga sore hingga sore hari.
Seperti hari sebelumnya, jadwal penegakan aturan tunggal dan ganda Jakarta akan dibagi menjadi dua sesi: pagi dan sore hingga malam.
Sesi pertama dimulai pukul 06:00 WIB-10:00 WIB. Sesi kedua akan digelar mulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Jangan lupa mulai Senin, 13 Juni 2022, semua titik ganjil dan genap di Jakarta juga akan dikenakan penalti tiket.
Perlu diketahui bahwa kebijakan pembatasan kendaraan dalam situasi pandemi saat ini adalah untuk mengurangi jumlah kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di kawasan metropolitan.
Pemekaran distrik tunggal genap Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pembatasan Lalu Lintas Nomor 155 Melalui Sistem Ganjil Genap Tahun 2018.
Juga berdasarkan Instruksi Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 (SE) dan Peraturan Gubernur (Pergop) Nomor 88 Tahun 2019.
Berikut adalah posisi dari 26 suku kata ganjil dan genap.
1. Pintu Masuk Besar
2. Setiap Jalan Gajah
3. Karya Seni Jalan Hayam
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Merdeka Bharat Square
6. Jalan M.Thamrin
7. Jalan Gendiral Sudirman
8. Jalan Shisinggamangaraja
9. Jalan Panglima Borim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Sosopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kai Karingin
14. Jalan Tumang Raya
15. Jalan Zendral S Barman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Saeed
19. Jalande Panjitan
20. Jalan Genderal A.Yani
21. Jalan Pramuka
22. Sebelah Barat Jalan Salemba Raya
23 – Jalan Salemba Raya timur dari pertigaan Jalan Pasipan Raya hingga Jalan Diponegoro
24. Jalan Karama Raya
25. Stasiun Kereta Sennen
26. Jalan Gunung Sahari.
Namun, ada pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan tunggal dan genap di Jakarta.
Jumlah kendaraan yang diperbolehkan melewati zona tunggal dan ganda efektif 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan dengan rambu penyandang cacat
2. Ambulans
3. Mesin pemadam kebakaran
4 – Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan digerakkan oleh motor listrik
6. sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang yang khusus berbahan bakar minyak dan gas
8. Kereta Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
9. Kendaraan dinas operasi plat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan organisasi internasional, tamu negara
11. Kendaraan pendukung kecelakaan lalu lintas
12. Menurut petugas kepolisian, kendaraan khusus adalah kendaraan yang mengangkut uang.
13. Kendaraan tenaga medis penanganan COVID-19 pada saat penanggulangan bencana akibat penyebaran COVID-19.
14. Kendaraan Mobilisasi Pasien COVID-19
15. Kendaraan pengisian vaksin COVID-19
16. Mobil yang membawa tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan logistik.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebuah kebijakan untuk memerangi pandemi COVID-19 di Indonesia. PPKM akan resmi difase pada Jumat, 30 Desember 2022.
Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Negara Jakarta pada Jumat, 30 Desember 2022, Perdana Menteri Jokowi mengatakan, “Setelah mempertimbangkan berdasarkan angka yang ada, hari ini pemerintah memutuskan untuk membatalkan PPKM yang telah ditetapkan dalam Inmendagri (Petunjuk Mendagri). ).” kata. .
“Sampai hari ini PPKM sudah dihapuskan,” ujarnya.
Menurutnya, kajian pembatalan PPKM dilakukan selama kurang lebih 10 bulan. Jokowi mengatakan situasi Covid-19 sudah terkendali selama beberapa bulan terakhir.
Dia mengatakan per 27 Desember 2022, kasus harian Covid-19 di Indonesia adalah 1,7 per satu juta penduduk. Kemudian, angka positif 3,55%, tingkat hunian tempat tidur 4,79%, dan angka kematian 2,39%.
“Saat ini seluruh perkotaan di Indonesia berstatus PPKM Tier 1 dengan pembatasan keramaian dan pergerakan orang yang rendah,” jelas Jokowi.by admin cinta99