Simak 26 Lokasi Jomblo Jakarta Yang Berlaku Untuk Jomblo Pada Senin, 27 Februari 2023

0

Setelah akhir pekan dibatalkan, Kebijakan Jomblo dan Nikah DKI Jakarta akan berlaku kembali mulai hari ini Senin (27 Februari 2023). Kali ini, peraturan tersebut berlaku bagi pemilik kendaraan roda empat dengan penutup tunggal. Mereka bebas menelusuri semua situs area ganjil dan genap tanpa mengkhawatirkan denda.

Saat ini, Jakarta diketahui memiliki 26 Oddspot yang tersebar di berbagai kabupaten ibu kota.

Mengacu pada Pergub 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Pada Sistem Tunggal Ganda, maka tunggal ganda akan dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Aturan ini berlaku untuk semua hari kerja, Sabtu, Minggu dan hari libur nasional dibatalkan.

Oleh karena itu, mereka yang melewati zona ganjil dan genap harus memperhatikan waktu mulai dan berakhirnya zona ganjil dan genap untuk menghindari denda.

Di bawah ini adalah 26 Poin Ganjil/Genap DKI Jakarta yang dibebankan setiap hari kerja.

1. Pintu Masuk Besar

2. Setiap Jalan Gajah

3. Karya Seni Jalan Hayam

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Merdeka Bharat Square

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Gendiral Sudirman

8. Jalan Shisinggamangaraja

9. Jalan Panglima Borim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Sosopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kai Karingin

14. Jalan Tumang Raya

15. Jalan Zendral S Barman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Saeed

19. Jalande Panjitan

20. Jalan Genderal A.Yani

21. Jalan Pramuka

22. Sebelah Barat Jalan Salemba Raya

23 – Jalan Salemba Raya timur dari pertigaan Jalan Pasipan Raya hingga Jalan Diponegoro

24. Jalan Karamat Raya

25. Stasiun Kereta Sennen

26. Guneungsahari-gil

Pemekaran distrik tunggal genap Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pembatasan Lalu Lintas Nomor 155 Melalui Sistem Ganjil Genap Tahun 2018.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 (SE) dan Peraturan Gubernur (Bergop) Nomor 88 Tahun 2019.

Pengecualian untuk kendaraan bermotor yang dapat memasuki kawasan tunggal dan genap di Jakarta.

1. Kendaraan dengan rambu penyandang cacat

2. Ambulans

3. Mesin pemadam kebakaran

4 – Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan digerakkan oleh motor listrik

6. sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang yang khusus berbahan bakar minyak dan gas

8. Kereta Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia

9. Kendaraan dinas operasi plat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan organisasi internasional, tamu negara

11. Kendaraan pendukung kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk tujuan tertentu, seperti kendaraan pengangkut uang, menurut petugas kepolisian

13. Kendaraan tenaga medis penanganan COVID-19 pada saat penanggulangan bencana akibat penyebaran COVID-19.

14. Kendaraan Mobilisasi Pasien COVID-19

15. Kendaraan pengisian vaksin COVID-19

16. Mobil yang membawa tabung oksigen

17. Kendaraan Angkutan Logistik

Lantas, apakah sistem ini berlaku untuk tempat-tempat wisata di kawasan metropolitan?

FYI, angka genap dan ganjil Jakarta tidak lagi diberlakukan di kawasan wisata ibu kota. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk akhir pekan dan hari libur.

Perlu juga dicatat bahwa kepadatan kendaraan di ruas jalan kawasan wisata rendah dan pembatasan pengunjung juga patut diperhatikan.

Peraturan ini diatur melalui Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta No. Termasuk dalam 80 tahun 2022.

“Mulai besok single dan tempat wisata dibatalkan,” kata Direktur Perhubungan DKI Jakarta (Dishap) Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.

Perluasan ganjil genap kali ini dilakukan setelah penambahan 13 cabang baru untuk mengurangi mobilitas warga Jakarta dan mengurangi polusi udara di ibu kota. Kebijakan ini akan berlaku mulai 6 Juli 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *