Sepanjang 2022, Polri Menuntaskan 33169 Kasus Narkoba Senilai Rp 11,2 Triliun

0

Panglima Polda Metro Jaya Listyo Sigit Prabowo memaparkan keberhasilan polisi menangkap 33.169 kasus peredaran narkoba pada 2022 saja. Nilai barang bukti yang disita dalam semua kasus ini diperkirakan mencapai Rp 11,2 triliun.

“Sepanjang tahun 2022, berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan 33.169 kasus dengan nilai barang bukti Rp 11,2 triliun,” kata Kompol Sejit dalam paparan akhir tahunnya, Sabtu (31 Desember 2022).

Semua barang bukti yang diduga berdasarkan Pasal 11.02 dari IDR meliputi: 78,2 ton ganja, 416.100 tanaman rami, 0,26 kg heroin, 55 kg kokain, 1 juta ekstasi, 6,3 ton sabu, 27 kg rokok gorila

“Kemudian, keinginan presiden untuk memberantas narkoba menghubungkannya dengan masalah narkoba. Kemudian dia memerintahkan penangkapan pengedar dan tindakan tegas dan tegas terhadap mereka,” ujarnya.

33.169 kasus penyelundupan telah diselesaikan, menyelamatkan 104 juta orang dari bahaya narkoba.

“Kalau kami perkirakan berdasarkan bukti-bukti yang berhasil kami peroleh, masuk akal untuk memperkirakan 104 juta orang telah terselamatkan dari kemungkinan penggunaan narkoba,” katanya.

Polisi juga berhasil melacak aset para pelaku kasus peredaran narkoba senilai Rp 131,1 miliar. Dengan terlibat dalam penggunaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari jumlah tersebut, tiga kasus perdagangan narkoba menonjol, satu dari Jawa Barat yang melibatkan jaringan distribusi internasional sabu di Timur Tengah dan Indonesia. Total ada 1196 ton barang bukti dari 4 tersangka, 3 WNI dan 1 WNA asal Afganistan.

“Total nilai transfer BB: Rp 1,28 triliun. Bisa menyelamatkan 3,3 juta jiwa dari kemungkinan penggunaan narkoba” ujar Sigit.

Dua kasus lainnya terjadi di Provinsi Aceh, di mana kasus narkoba sabu seberat 179 kg pertama kali terungkap dengan satu tersangka dalam jaringan Malaysia-Aceh. Pengungkapan ini dianggap menyelamatkan 508.500 orang dari penyalahgunaan zat.

Kedua, bekerja sama dengan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, Bea dan Cukai, mereka mengungkap kasus sabu seberat 169 kg dari total sembilan tersangka.

“Total nilai konversi barang bukti tersebut adalah 191 miliar rupiah Indonesia. Ini dapat menyelamatkan 480,1 ribu orang dari potensi penggunaan narkoba,” ujarnya.

“Jika kita bisa memberantas masalah kejahatan narkoba, maka akan menyelamatkan generasi muda kita yang produktif di masa depan dan menyambut bonus demografi yang tentunya akan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tambah Sejit.by admin cinta99

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *