Seorang Teman Seorang Akuntan Pajak Menjadi Tersangka Dan Mencatat Penganiayaan Dan Agitasi David

Jakarta – Polres Jakarta Selatan menetapkan satu lagi tersangka pencabulan Kristalino David Ozora, putra Kepala Sekolah GP Ansor. Kali ini, seorang teman SLR, putra direktur pajak Mario Dande Sartiu, 20 tahun, juga terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Sisir Pol Adi Ari Siam mengatakan, “Berdasarkan fakta, bukti dan bukti yang kami temukan saat kami memperdalam penyelidikan, kami telah mengalihkan status saudara laki-laki SLR yang berusia 19 tahun menjadi tersangka malam ini.” Indrady saat melakukan pengecekan Kamis (23/2/2023).
Adi Ari menambahkan, “Peran kakak SLR setuju mengajak tersangka MDS (Dandy) untuk menemaninya dalam rangka menghajar korban (David).”
Selain itu, Ade Ary secara tidak langsung ikut memanaskan atau “memprovokasi” Dandy saat SLR melecehkan David di kawasan perumahan Pesanggrahan Jakarta Selatan.
baca juga
Komentar tersangka MDS, “Wah menyebalkan, kita lanjut saja,” dipaparkan sebagai contoh “sikap tobat” tersangka MDS atas permintaan korban untuk menirunya.
Bahkan, pihak Ade Ari membeberkan bahwa yang merekam caci maki Dandy adalah SLR. Tidak ada upaya untuk menghalangi mereka yang terlibat dengan merekam tindakan kekerasan.
“Kami merekam kekerasan tersebut di ponsel tersangka MDS dan tidak membiarkan atau mencegah terjadinya kekerasan tersebut,” ujarnya.
Ade Ary mengatakan, SLR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 351 KUHP pasal 76c juncto pasal 80 (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. kata sandi. 5 tahun penjara.
“Saat ini tersangka SLR sedang diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Mario Dande Satriu, 20 tahun, anak seorang pejabat di kantor Kejaksaan Negeri (DJP) Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Kasus dugaan penganiayaan terhadap David, 17, asal Bisangrahan, Jakarta Selatan.
“Kemarin MDS mengidentifikasi tersangka dan dia ditangkap,” kata Kapolres Jaksel Pol Adi Ari Siam Indrade saat konferensi pers, Rabu (22/2).
Dalam kasus ini, Dandy dijerat pasal 76C juncto pasal 80(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 351 KUHP. . .
Dia menambahkan, “Sampai 5 tahun penjara,” dan menambahkan, “Kami menyatakan belasungkawa yang mendalam dan belasungkawa yang mendalam atas apa yang dialami korban, dan kami akan menyelidiki dan menangani kasus ini secara menyeluruh sesuai dengan hukum acara, proporsional, dan terkait. “
Terkait kondisi korban, David saat ini mendapat perawatan di Rumah Sakit Medica. Setelah dianiaya pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di pemukiman warga Pisangrahan Jakarta Selatan.
Saat ini korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” katanya.
Koresponden: Bakhtiaruddin Alam/Merdeka.com