Senada Dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Juga Benarkan Kabareskrim Terlibat Kasus Tambang Ilegal

JAKARTA – Hendra Kurniawan, Eks Karu Baminal Divisi Probam Bolri, membenarkan Kabarriskrim Polli Kumjin Pol Agus Andrianto suku diambil alih oleh Ipto (purnawirawan) Ismail Bolong dalam kasus pertambangan batu bara ilegal.

Hal itu diperkuat dengan Berita Acara Pemeriksaan No. R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal.

“Tentu (terkait berita acara pemeriksaan),” kata Hendra Kurniawan saat hendak masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Hendra Kurnoewan juga membenarkan keterlibatannya dalam pemeriksaan sejumlah perwira tinggi Polri yang diduga terlibat dalam kasus penambangan liar tersebut.

Hendra Kurniwan tertawa dan berkata, “Betul. Saya tanya ke pejabat yang berwenang. Saya punya datanya. Ini bukan fiksi.”

Hendra Kurniawan pun membenarkan Komgen Agus Andrianto terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Ya sesuai fakta (Poly caperscream terlibat),” terangnya.

Verdy Sambo membenarkan keterlibatan Caparcream.

Mantan Kadev Probam Poly Verde Sambo membenarkan Kabarskrim Komgen Agus Andrianto terlibat kasus pertambangan ilegal di Kalimantan Timur.

Ini sesuai dengan berita acara investigasi yang ditandatanganinya.

Laporan hasil investigasi terdaftar dengan nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Surat ini juga disalin ke Kapolri Listeo Sigit Prabowo.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022), Sambo mengatakan, “Saya punya pesan. Ya benar.”

Namun, Verdi Sambo masih enggan menjelaskan keterlibatan Agus dan beberapa anggota Polri lainnya dalam peristiwa tersebut.

Dia meminta media untuk bertanya kepada pihak berwenang.

Dia berkata, “Tanyakan pada pejabat. Pesannya sudah ada,” pungkasnya.

Surat Berita Acara Pemeriksaan (LHP) yang sebelumnya dikirimkan kepada Kombes Polri, Listeo Sigit Prabowo, didistribusikan oleh Kombes Polri saat itu, Verdi Sampo. No.: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, 7 April 2022, rahasia.

Pada butir h dokumen tersebut, Aiptu Ismail Bolong memberikan dana penyesuaian kepada Bareskrim Polri dan Kombes BH diberikan Rp 3 untuk bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebagai Kasubdit V Dittipidter.

Selain itu, pihaknya telah memberikan dana penyesuaian kepada Komjen Agus Andrianto dari lokakarya Kabareskrim ke Kabareskrim Polri dalam bentuk treble USD yakni Rp 2 miliar untuk Oktober, November, dan Desember 2021.

Di sisi lain, menurut laporan investigasi, banyak tambang batu bara ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah hukum Polda Kaltim.

Namun, Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim tidak melakukan upaya hukum karena memiliki dana penyesuaian dari pengusaha tambang liar. Selain itu, Tan Bolin dan Lenny Tolos menjalin hubungan dekat dengan pejabat polisi setempat di Kalimantan Timur.

Selain itu, beredar pula video Ismail Bolong di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengumpulan dan penjualan batu bara secara ilegal tanpa IUP di negara bagian Kalimantan Timur. Pendapatan yang ia peroleh sekitar Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar per bulan.

Seperti yang dijelaskan Ismail Bolong dalam videonya, “Pendapatan dari mengumpulkan dan menjual arang antara Rp 5 sampai 10 miliar per bulan.

Ismail Bolong mengaku sudah tiga kali menawarkan uang itu bekerja sama dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Pertama, jumlah yang dibayarkan pada September 2021 mencapai Rp2 miliar, Oktober 2021 Rp2 miliar, dan November 2021 Rp2 miliar.

Tiba-tiba, Ismail Bolong mengeluarkan pernyataan balasan melalui video. Di video kedua, Ismail Bolong meminta maaf kepada ParisCrem Comin Agus Andrianto karena menyebarkan berita tersebut. Ismail Bolong kaget videonya jadi viral.

Ismail Bolong mengatakan, “Saya meminta maaf kepada Caprice Cream atas berita viral yang beredar saat ini. Saya telah menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar. Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah berkomunikasi dengan Caprice Cream apalagi menawarkan uang. tidak tahu.” kata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *