Semua Kendaraan Bisa Melintas Gratis Di 26 Titik Genap Di Jakarta Hari Ini, Sabtu, 15 April 2023

Jakarta DKI Pembatasan kendaraan roda empat di Kabupaten Jakarta diterapkan melalui Skema Tunggal Ganda untuk mengurangi polusi udara dan mengurangi jumlah asap kendaraan yang melewati jalan-jalan ibukota setiap hari. . Namun aturan tunggal dan ganda tidak berlaku pada Sabtu (15 April 2023).
Tanpa kecuali, pemilik semua kendaraan, termasuk kendaraan roda dua ke atas, bebas mengemudi 26 posisi ganjil dan genap tanpa khawatir akan denda.
Lalu, bagaimana dengan tempat-tempat wisata yang berada di kawasan metropolitan, apakah diterapkan sistem genap-genap?
FYI, angka genap dan ganjil Jakarta tidak lagi diberlakukan di kawasan wisata ibu kota. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk akhir pekan dan hari libur.
Rendahnya kepadatan kendaraan yang mengitari jalur wisata Jakarta dan pembatasan pengunjung juga harus diperhatikan.
Peraturan ini diatur melalui Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta No. Termasuk dalam 80 tahun 2022.
“Mulai besok single dan tempat wisata dibatalkan,” kata Direktur Perhubungan DKI Jakarta (Dishap) Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.
Sebagai referensi, jomblo maupun Jakarta tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur. Aturan ini hanya berlaku untuk semua hari kerja dari Senin hingga Jumat dan jadwal operasional dibagi menjadi dua sesi mulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan dilanjutkan pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB sore.
Pemekaran distrik tunggal genap Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap.
Juga berdasarkan Instruksi Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 (SE) dan Peraturan Gubernur (Pergop) Nomor 88 Tahun 2019.
Diketahui, Ganjil Genap di Jakarta kini telah berkembang menjadi 26 dengan penambahan 13 lokasi baru. Lokasi tunggal dan ganda DC saat ini adalah:
1. Pintu Masuk Besar
2. Setiap Jalan Gajah
3. Karya Seni Jalan Hayam
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Merdeka Bharat Square
6. Jalan M.Thamrin
7. Jalan Gendiral Sudirman
8. Jalan Shisinggamangaraja
9. Jalan Panglima Borim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Sosopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kai Karingin
14. Jalan Tumang Raya
15. Jalan Zendral S Barman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Saeed
19. Jalande Panjitan
20. Jalan Genderal A.Yani
21. Jalan Pramuka
22. Sebelah Barat Jalan Salemba Raya
23 – Jalan Salemba Raya arah timur dari pertigaan Jalan Pasipan Raya hingga Jalan Diponegoro
24. Jalan Karama Raya
25. Stasiun Kereta Sennen
26. Jalan Gunung Sahari.