Seluruh Kendaraan Akan Beroperasi Gratis Di 26 Titik Genap Jakarta Pada Sabtu, 24 Desember 2022

Jakarta Jakarta Singles Doubles dibatalkan pada akhir pekan dan hari libur nasional. Artinya, hari ini Sabtu (24 Desember 2022) 26 titik zona ganjil genap akan bebas dilalui semua kendaraan tanpa terkecuali.
Lantas bagaimana dengan penerapan tunggal dan ganda di tempat wisata DKI Jakarta?
Pemberlakuan nomor genap Jepang tidak lagi diberlakukan tidak hanya pada akhir pekan dan hari libur, tetapi juga di tempat-tempat wisata cinta99 di wilayah metropolitan.
Perlu juga diperhatikan bahwa kepadatan kendaraan di ruas jalan kawasan wisata rendah dan pembatasan pengunjung juga patut diperhatikan.
Peraturan ini diatur melalui Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta No. Termasuk dalam 80 tahun 2022.
Pada Kamis, 17 Februari 2022, Syafrin Liputo membenarkan, menjelaskan bahwa mulai besok tempat wisata ganjil genap akan ditiadakan.
Harap dicatat bahwa penerapan sistem tunggal dan ganda di Jakarta hanya dilakukan pada hari kerja harian, dengan jam kerja dibagi menjadi dua sesi dari Senin hingga Jumat. Pagi dimulai dari pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan dilanjutkan sore hari dari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Perlu diketahui bahwa kebijakan pembatasan kendaraan dalam situasi pandemi saat ini adalah untuk mengurangi jumlah kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di kawasan metropolitan.
Pemekaran distrik tunggal genap Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pembatasan Lalu Lintas Nomor 155 Melalui Sistem Ganjil Genap Tahun 2018.
Juga berdasarkan Instruksi Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 (SE) dan Peraturan Gubernur (Pergop) Nomor 88 Tahun 2019.
Adapun 26 pertandingan tunggal dan ganda DKI Jakarta yang berlaku dari Senin hingga Jumat adalah sebagai berikut:
1. Pintu Masuk Besar
2. Setiap Jalan Gajah
3. Karya Seni Jalan Hayam
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Merdeka Bharat Square
6. Jalan M.Thamrin
7. Jalan Gendiral Sudirman
8. Jalan Shisinggamangaraja
9. Jalan Panglima Borim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Sosopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kai Karingin
14. Jalan Tumang Raya
15. Jalan Zendral S Barman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Saeed
19. Jalande Panjitan
20. Jalanzendayani
21. Jalan Pramuka
22. Sebelah Barat Jalan Salemba Raya
23 – Jalan Salemba Raya timur dari pertigaan Jalan Pasipan Raya hingga Jalan Diponegoro
24. Jalan Karamat Raya
25. Stasiun Kereta Sennen
26. Guneungsahari-gil
Sementara batas ganjil dan genap saat ini berlaku untuk pemilik kendaraan roda empat, ada pengecualian untuk banyak kendaraan yang dapat memasuki zona meteran atau zona ganjil dan genap:
1. Kendaraan dengan rambu penyandang cacat
2. Ambulans
3. Mesin pemadam kebakaran
4 – Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan digerakkan oleh motor listrik
6. sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang yang khusus berbahan bakar minyak dan gas
8. Kereta Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
9. Kendaraan dinas operasi plat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan organisasi internasional, tamu negara
11. Kendaraan pendukung kecelakaan lalu lintas
12. Menurut polisi, special purpose vehicle adalah kendaraan yang mengangkut uang.
13. Kendaraan tenaga medis penanganan COVID-19 pada saat penanggulangan bencana akibat penyebaran COVID-19.
14. Kendaraan Mobilisasi Pasien COVID-19
15. Kendaraan pengisian vaksin COVID-19
16. Mobil yang membawa tabung oksigen
17. Kendaraan Angkutan Logistik