Sebelum Akhir Pekan Tiba, Simak 26 Single Dan Even Yang Berlangsung Hari Ini, Jumat 3 Februari 2023 Di Jakarta

Jakarta – Pemerintah daerah Jakarta terus memberlakukan aturan tunggal dan genap dengan aturan ganda di beberapa lokasi pada waktu tertentu.
Lalu bagaimana dengan hari ini, Jumat (2 Maret 2023)? Tentu saja, kita memiliki akhir pekan di depan, tetapi hari ini (2 Maret 2023) sistem ganjil genap akan diterapkan di banyak wilayah Jakarta.
Baca juga
Mengingat hari ini merupakan hari yang aneh, hanya kendaraan roda 4 atau lebih dengan plat nomor tersendiri yang dapat melintas di beberapa ruas jalan di Ibukota Jakarta pada waktu-waktu tertentu.
Dengan demikian, di 26 ruas jalan di Ibukota Jakarta yang telah ditandai seperti sebelumnya, kendaraan beroda empat atau lebih yang berpelat genap dilarang.
Seperti diketahui sebelumnya, jadwal ganjil genap Jakarta berlaku untuk semua hari kerja Senin hingga Jumat. Kebijakan ini dicabut pada tanggal merah dan hari libur nasional, serta pada hari Sabtu dan Minggu akhir pekan.
Jadwal penegakan aturan tunggal dan ganda DKI Jakarta masih sama seperti sebelumnya, dibagi menjadi dua sesi: pagi dan sore hingga sore.
Sesi pertama dimulai pukul 06:00 WIB-10:00 WIB. Sesi kedua akan digelar mulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Juga, jangan lupa bahwa mulai Senin, 13 Juni 2022, penalti tiket akan berlaku untuk semua titik ganjil dan genap di Jakarta.
Perlu diketahui bahwa kebijakan pembatasan kendaraan dalam situasi pandemi saat ini adalah untuk mengurangi jumlah kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di kawasan metropolitan.
Pemekaran distrik tunggal genap Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pembatasan Lalu Lintas Nomor 155 Melalui Sistem Ganjil Genap Tahun 2018.
Juga berdasarkan Instruksi Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 (SE) dan Peraturan Gubernur (Pergop) Nomor 88 Tahun 2019.
Berikut adalah posisi dari 26 suku kata ganjil dan genap.
1. Pintu Masuk Besar
2. Setiap Jalan Gajah
3. Karya Seni Jalan Hayam
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Merdeka Bharat Square
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Gendiral Sudirman
8. Jalan Shisinggamangaraja
9. Jalan Panglima Borim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Sosopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kai Karingin
14. Jalan Tumang Raya
15. Jalan Zendral S Barman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Saeed
19. Jalande Panjitan
20. Jalan Genderal A.Yani
21. Jalan Pramuka
22. Sebelah Barat Jalan Salemba Raya
23 – Jalan Salemba Raya timur dari pertigaan Jalan Pasipan Raya hingga Jalan Diponegoro
24. Jalan Karamat Raya
25. Stasiun Kereta Sennen
26. Jalan Gunung Sahari.
Namun, ada pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan tunggal dan genap di Jakarta.
Jumlah kendaraan yang diperbolehkan melalui zona tunggal dan ganda efektif 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan dengan rambu penyandang cacat
2. Ambulans
3. Mesin pemadam kebakaran
4 – Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan digerakkan oleh motor listrik
6. sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang yang khusus berbahan bakar minyak dan gas
8. Kereta Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
9. Kendaraan dinas operasi plat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan organisasi internasional, tamu negara
11. Kendaraan pendukung kecelakaan lalu lintas
12. Menurut petugas kepolisian, kendaraan khusus adalah kendaraan yang mengangkut uang.
13. Kendaraan tenaga medis penanganan COVID-19 pada saat penanggulangan bencana akibat penyebaran COVID-19.
14. Kendaraan Mobilisasi Pasien COVID-19
15. Kendaraan pengisian vaksin COVID-19
16. Mobil yang membawa tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan logistik.