Saat Warga Di Sekitar Gudang Pertamina Bloomang Meminta Agar Tidak Digusur Karena IMB Sementara

0

JAKARTA, – Kebakaran hebat di gudang Pertamina di Lumbang, Jakarta Utara membuat pemerintah mengeluarkan surat pemindahan warga sekitar.

Namun, warga Jalan Tanah Merah Bua, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koca, dan Jakarta Utara menentang pengusiran untuk merelokasi warga di sekitar kawasan gudang Pertamina Bloomang.

Penolakan ini bukan tanpa alasan karena mereka merasa berhak tinggal di kawasan Jalan Tana Merah karena memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sementara.

Karena itu, banyak warga Tanah Merah Buah yang menolak pindah dari tempat tinggalnya saat ini, salah satunya Jalan Tanah Merah Buah, Gang Jutung Ruyong I, No. Saya Darasih (57) dari RW 09, 24, RT 12.

Daraseh mengaku memiliki surat pos dalam format IMB. Ia berpidato sejak 2019 saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Darsih mengatakan surat itu akan diterbitkan pada 2021 dan salinannya akan tersedia untuk warga.

Saat ditemui di depan rumahnya, Senin (3/6/2023), Darcy mengatakan, “Sudah 3 tahun. Terima kasih. Anda aman (pesan IMB). Anda sudah mendapat persetujuan walikota.”

Karena mengira sudah menerima surat dari IMB, Darsih dengan tegas menolak menyelidiki penggusuran atau pemukiman kembali di wilayah tempat tinggalnya.

“Kamu pernah menerima surat yang tidak jelas kronologisnya? Sekarang sudah saya berikan RT RW. Sudah beres. ” ucapnya tegas.

Masyarakat Tanah Merah percaya bahwa tanah mereka bukan milik PT Pertamina.

Banyak warga Tanah Merah yang memiliki surat IMB yang dikeluarkan mantan Gubernur Anis mengklaim rumahnya bukan milik PT Pertamina.

Salah satu warga, Denny, 40 tahun, membenarkan rumahnya bukan di atas tanah milik PT Pertamina. Dia mengaku pernah tinggal di daerah itu pada tahun 2002.

“Belum, dokumen (IMB) sudah diproses,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Senin.

“Dari dulu itu perbatasan kita. Ya tembok,” jelasnya.

Denny juga menunjukkan dokumen IMB yang diterbitkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta tahun 2021.

Izin tersebut didokumentasikan sebagai izin sementara bagi 61 warga Desa Rawa Badak Selatan, Kampung Tanah Merah, RT 010 RW 009.

Kutipan dari dokumen tersebut berbunyi, “Memberikan izin bangunan sementara untuk penempatan kota dan komunitas…

Sebelum menerima IMB, Dini memiliki sertifikat tanah dan bangunan yang diterbitkan RW hanya pada tahun 2020.

Terkait lahan yang ditinggali warga, Anggota Komite Pembina Desa (LMK) RW 09, Rawa Badak Selatan, Koca, Jakarta Utara dan Fringke Mardongan menuturkan, warga PT Pertamina dan Tanah Merah berselisih soal lahan sekitar sejak 1970-an. Gudang terletak di Bloomang.

Dalam hal ini, Pertamina mengklaim wilayah tersebut berdasarkan keputusan pemerintah, katanya.

Dia mengatakan dalam hak guna bangunan (HGB) itu Pertamina meliputi area seluas 14 hektare.

“Ada sejarah singkat konflik di sini. Jadi Tana Merah memiliki konflik antara warganya dan Pertamina sejak tahun 1970-an,” kata Fringke kepada wartawan, Senin.

“Baru tahun 1971, penduduk sudah ada di sini. Pertamina-lah yang mengklaim wilayah itu sebagai milik mereka melalui keputusan pemerintah sementara terdaftar sebagai HGB Pertamina. Pertamina itu 14 hektare,” terangnya.

IMB sementara selama 3 tahun, dibayar Rp12.000

Terkait surat IMB sementara yang dimiliki warga Tana Merah, Fringke mengatakan surat itu ada jangka waktunya.

“Intinya, jangka waktu sementara itu tiga tahun. Kalau masa jabatannya tiga tahun, berarti tiga tahun itu masih berlaku,” jelasnya.

Ketika izin habis, persoalan perpanjangan bukan menjadi hak prerogatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melainkan pemerintah pusat, lanjut Frenky.

“Diperpanjang atau tidak, izin ini tidak lagi menguntungkan Pemprov DKI.

Mengenai biaya izin sementara, Dini mengaku hanya membayar Rs 12.000 untuk sekali perpanjangan selama tiga tahun. Saat itu diketahui iuran pertama dibayarkan pada 2021.

Dia mengatakan, porsi sebesar itu hanya untuk warga yang memiliki bangunan dengan tinggi kurang dari 100 meter.

“Pada dasarnya bayar 12.000 rupee untuk 100 meter. Saya 12.000 rupee,” jelas Denny.

“Kalau rumahnya lebih dari 100 meter, bayar Rp 500.000 kalau tidak salah,” imbuhnya.

Denny mengatakan akan tetap membayar biaya IMB selama tinggal di rumah tersebut.

“Ya, kita bisa memperpanjangnya selama Anda tinggal di sini. Pesannya penting,” imbuhnya.

Warga menolak pindah dan menuntut agar gudang Pertamina dipindahkan.

Dini dengan tegas menolak pengalihan karena memiliki surat kepemilikan (IMB) serta surat kepemilikan atas tanah dan bangunan dengan ketua Rukun Warga (RW).

“Jangan kalau bisa. Kalau mau tinggal di apartemen, kita harus bayar juga kan? Saya tidak punya penghasilan. Pertamina baru pindah ke laut dekat pelabuhan,” ujar Denny. .

Sementara itu, Abdul Jamil (46), warga Tanah Merah, lebih memilih relokasi kawasan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Lumbang ke lahan milik PT Pelapuhan Indonesia (Bilendo).

Pria yang mengaku memiliki izin guna bangunan (HGB) atas rumah yang ditinggalinya bersama keluarganya itu mengatakan, rencana tersebut merupakan hal yang baik bagi warga Tanah Merah.

“Kalau gudang Pertamina pindah lebih baik karena sudah memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak. Perpindahan penduduknya sangat besar, jadi lebih baik pindah gudang dan mencari tempat yang lebih aman,” kata Abdel-Jamil, Senin.

Eric Thuhir akan memindahkan Gudang Pertamina Blombang ke Bilendo Land.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eric Thuhir dan PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk merelokasi TBBM Plumpang ke Wilayah PT Pelindo.

Eric mengatakan, ada dua rencana yang akan segera disiapkan, yakni pemindahan pemukiman penduduk di sekitar TBBM Plumpang dan pembuatan buffer zone atau zona aman di sekitar TBBM.

Senin, 3 Juni 2023 (3 Juni 2023) Eric Thuhir dari kantornya mengatakan, “Penentuan buffer zone dan perencanaan relokasi penduduk tidak bisa dilakukan sendiri. Kita perlu bekerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Ada.” ujarnya.

“Kita akan buat buffer zone di sekitar kilang Pertamina, tidak hanya di Bloomang, tapi juga di Balongan dan Semarang. Di Bloomang, jarak pagarnya 50 meter.

Eric menegaskan, pihaknya berharap tindakan yang dilakukan terhadap TBBM Plumpang ini dapat menjadi percontohan bagi TBBM lainnya dan fasilitas penting nasional termasuk kilang Pertamina.

“Ini akan menjadi pilot project pertama sebelum diterapkan ke kilang lain, termasuk pabrik pupuk dan smelter,” ujar Eric.

Butuh waktu 2-2,5 tahun untuk membangun kilang di lahan Belendo.

“Kami akan bekerja sama dengan Belendo agar lahan siap dibangun dalam 2 hingga 2,5 tahun, artinya kami memiliki waktu sekitar 3 setengah tahun.

(Penulis: Rizqi Sirial, Bahruddin Farisi, Kiki Savitri | Editor: Jessie Karina, Irfan Maulana, Ambrani Nadia Kamala Mufanita, Akhdi Martin Pratama).

Jenis mobil apa yang menggunakan bensin dengan dua mesin dan satu motor listrik?

Ikuti kuis mobil ini dan menangkan total hadiah Rp 5.000.000 untuk 10 orang beruntung!

Apa kelebihan kendaraan listrik?

Apa nama bahan bakar oktan 92 Pertamina?

Pada tahun berapa Robert Anderson mengembangkan mobil bertenaga baterai roda tiga?

Apa yang dimaksud dengan EV pada kendaraan listrik?

surel

Masukkan data pribadi Anda untuk pengumpulan data dan pengiriman bonus.

nomor telepon

nama

kampung halaman

Kota/Wilayah asal

tanggal lahir

Apakah Anda diasuransikan?

Perlindungan seperti apa yang Anda butuhkan?

Terima kasih telah berpartisipasi!

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *