Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Memutuskan Untuk Menunda Pemilihan Partai Demokrat Memperpanjang Kursi Kepresidenan Mungkin Merupakan Ujian Air

Jakarta – Partai Demokrat menduga keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU tidak melanjutkan tahapan pemilu merupakan upaya menghidupkan kembali penyidikan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
“Ini mungkin upaya menguji air untuk melanjutkan upaya penundaan pemilu sebagai bagian dari perpanjangan masa jabatan presiden,” kata Wakil Sekjen Partai Demokrat Irwan Vichu kepada wartawan, Jumat (3/3).
Erwan menduga ada kekuatan besar yang mengoordinasikan upaya perpanjangan masa jabatan presiden di semua sektor. Karena menteri dan hakim terlibat dalam penundaan pemilu.
“Ini adalah kekuatan besar yang mengoordinasikan upaya perluasan di semua sektor yang perlu segera dikenali dan dihentikan oleh masyarakat,” kata Erwan.
“Tidak mungkin pendeta, pengamat politik, karang taruna, pengusaha, perangkat desa, dll berani melangkah ke lapangan ini tanpa koordinasi,” jelasnya.
Karena itu Erwan mengimbau semua pihak untuk bersatu menolak penundaan pemilu tersebut. Karena kondisi demokrasi sedang memburuk.
Dia berkata, “Demokrasi dan konstitusi kita mendekati jurang yang dalam. Rakyat harus bersatu, bangun, bangun”.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) memaparkan putusan majelis hakim atas gugatan yang diajukan Partai Rakyat untuk Keadilan dan Sejahtera (PRIMA) terhadap terdakwa ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan putusan hakim tidak menunda pemilihan umum 2024.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dan harus kembali ke tahapan pemilihan pendahuluan. Seluruh gugatan dimenangkan oleh Partai Rakyat Adil dan Sejahtera (PRIMA).
Dan sidang pengadilan ke-5 mengatakan, “Di persidangan, terdakwa (KPU) dihukum karena tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sebagaimana putusan ini dibacakan dan tata cara pemilu dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sejak awal.” Sekitar 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.” Poin penilaian.
Perkara No: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Agung T. Hari ini (2/3) Kamis.
Humas Zulkifli Atju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3). ).
Perkara No: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst Ketua Mahkamah T. Tahapan Pemilihan.
“Jadi pada prinsipnya saya mengambil keputusan dan mengatakan bahwa setelah keputusan itu diambil, saya akan menghukum terdakwa (KPU) dengan tidak menjalankan sisa tahapan pemilu 2024. Dan sekitar 2, 4 bulan dan 7 hari dari awal tahapan pemilihan umum,” ujar Zulkifli. .
Putusan tersebut mengatur untuk menghukum KPU karena kembali ke tahap awal pemilu selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan dan 7 hari, yang dapat mempengaruhi penundaan tahapan pemilu yang telah dijadwalkan. 2024.
Zulkifli kembali menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, gugatan yang diajukan Primadang merupakan gugatan umum dibandingkan dengan tergugat sebenarnya, KPU dalam perkara ini.
“Ini bukan sengketa politik. Jadi ini sengketa perburuhan ilegal. Makanya ada kasasi. Saya dengar KPU sudah kasasi terhadap putusan ini. Tentu kita tunggu putusan MA. , PT DKI Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Saya setuju dengan “.
Zulkifli menjelaskan, pihak Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan atas langkah verifikasi yang dilakukan federasi. Sehingga partai tersebut tidak dapat mengikuti pemilu 2024.
“Makanya saya mengajukan gugatan karena saya merasa Prima belum terverifikasi selama dua tahun. Oleh karena itu, Prima belum tentu bisa ikut pemilu karena saya belum verifikasi, makanya saya mengajukan gugatan. Ini Itu intinya” .
Zulkifli menjelaskan, pihak Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan atas langkah verifikasi yang dilakukan federasi. Sehingga partai tersebut tidak dapat mengikuti pemilu 2024.
“Makanya saya mengajukan gugatan karena saya merasa Prima belum terverifikasi selama dua tahun. Oleh karena itu, Prima belum tentu bisa ikut pemilu karena saya belum verifikasi, makanya saya mengajukan gugatan. Ini Itu intinya” .
Sumber: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com