Pengacara: AG Tidak Menyangka Mario Mencabuli Anak GP Ansor

JAKARTA, – Jaksa Agung 15 tahun dikabarkan tak menyangka pacarnya, Mario Dande Satriu, 20 tahun, akan melecehkan anak eksekutif GP Ansor berinisial D, 17 tahun itu.
Hal itu terungkap pada Jumat (24/2/2023) oleh Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo.
“Saat itu hanya Mario yang ditangkap. Dia tidak menyangka pertemuan Mario dan D akan berakhir seperti ini (penganiayaan),” kata Mangata dari Polres Metro Jaksel.
Mangata juga mengakui bahwa kliennya sudah tiga kali memperingatkan Mario untuk tidak melakukan tindakan kekerasan.
“Klien kami memperingatkan tersangka dua tiga kali. Bahkan setelah keluar dari mobil, AG kembali mengingatkan Mario untuk tidak melakukan hal yang tidak diinginkan,” kata Mangata.
Selain itu, Mangatta juga menepis kasus miring bahwa kliennya berfoto selfie dengan D saat terbaring di aspal.
Menurut Mangata, AG meminta bantuan korban. AG juga membawa D-head untuk mencegah kemungkinan cedera kepala yang lebih serius.
“Dia tidak mengambil selfie saat korban berbaring. Dia memegang kepala korban dan meminta bantuan (untuk orang lain),” kata Mangata.
“Makanya cerita-cerita (negatif) ini merugikan klien kami. Makanya kami minta kepada pelayan untuk tidak memaksa klien. Ingat dia masih bayi,’ ujarnya datar.
Sementara itu, pada 20 Februari 2023, Mario menganiaya seorang korban di Kompleks Grand Fermata di Visissagrahan, Jakarta Selatan.
Mario geram saat saksi APA mendengar AG memperlakukan korbannya secara tidak adil.
Kemudian Mario berkata kepada temannya Shane Lucas (19): Setelah itu, Mr. Shin memprovokasi Mario dan menganiaya korban hingga Mario koma.
Shane juga tercatat pernah dilecehkan oleh Mario. Mario dan Shin sekarang menjadi tersangka.
Mario dijerat pasal 76C juncto pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sedangkan Sheen dijerat pasal 76C pasal 351 KUHP pasal 80 UU No 35 tentang Perlindungan Anak tahun 2014.