Pendaftaran Komcad 2023 Telah Dimulai Berikut Persyaratan Dan Cara Mendaftarnya

Jakarta – Kementerian Pertahanan mengajak warga negara Indonesia untuk bergabung dengan Pasukan Cadangan atau Komcad. Pendaftaran Komcad saat ini dibuka mulai 2 Januari hingga 14 April 2023.
Kemhan RI mengumumkan perekrutan Comcade pada tahun 2023 dengan melantik Letnan Kolonel Didi Corbusier melalui akun Instagram resminya.
Didi mengatakan Senin (20 Februari 2023) “Saya Letnan Kolonel Didi Corpuzir dan saya ingin mengundang Anda semua ke Comcade, karena setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam membela Tanah Air.”
Pendaftaran Komcad akan dilaksanakan selama kurang lebih 3 bulan terhitung mulai tanggal 2 Januari 2023. Pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan mengakses website yang telah disediakan
“Saya mengajak teman-teman sekalian untuk membuka pendaftaran mulai tanggal 2 Januari hingga 14 April 2023. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara online melalui website komcad.kemhan.go.id atau melalui WhatsApp (0896 1937 0020). Bisa dilakukan melaluinya.” jelasnya.
Syarat pendaftarannya, pertama, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keduanya setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga, usia Anda antara 18 dan 35 tahun. dan keempat, sehat jasmani dan rohani, dan terakhir, kelima, tidak memiliki catatan kriminal.
“Ingat pendaftaran Komcad gratis selama proses pendaftaran dan seleksi laxarmil. Bergabung dengan Komcad. Komcad untuk Pertahanan Indonesia” kata Didi.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan cadangan 2022 untuk tahun anggaran 2022 sebanyak 2.974 orang. Rindam II Sriwijaya 450, Rindam IV Mulawarman 500, Rindam XIV Hasanudin 500, Komando Pendidikan Angkatan Laut TNI AL 499, Pusdiklat TNI AU 500, Pusdik Kowad 50, Kemhan RI 475.
Menurut Rabowo, anggota TNI mengakui hak dan kewajiban seluruh warga negara untuk ikut serta dalam upaya bela negara berdasarkan Pasal 27 dan 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Semua warga negara kemudian berhak dan berkewajiban untuk membela negara dan keamanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tentang Pertahanan Negara Tahun 2002.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 memberikan kewenangan pembentukan unsur pendahuluan yang berasal dari unsur sipil dalam UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.