Pemerintah Menetapkan HET Dan Beras Bulog Rata-rata Rp 9000 Per Kg

Badan Pangan Nasional (Papanas) telah menyepakati harga gabah dan beras dengan penggilingan padi sebelum panen padi Maret 2023.
Sedangkan harga eceran maksimum atau Harga Eceran Maksimum (HET) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.550 per kg dan PDRB di tingkat penggilingan sebesar Rp4.650 per kg. Beras tidak disangrai (GKG) tingkat pabrik Rp 5.700 per kg dan beras medium dari Depo Perumahan Rakyat Bulog Rp 9.000 per kg.
Keputusan HET ini berlaku sejak tanggal 27 Februari 2023 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan.
Harga Dasar Pembelian Gabah/Beras adalah Permendag No. 2020. 24, artinya Rp4200 per kg GKP di tingkat petani, Rp4250 per kg GKP di tingkat penggilingan dan Rp5250 per kg GKP di tingkat penggilingan. Per kg dan beras sedang Rs 8.300 per kg di Depot Perumahan Rakyat Bolog.
Perwakilan Papanas Arif Prasetyo Ade mengatakan, penetapan HET dilakukan untuk menjaga kestabilan harga gabah dan beras dari petani (hulu) hingga ke konsumen (hilir).
Kesepakatan harga juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi penggilingan padi kecil dan menyiapkan pyrum pollock selama musim panen raya.
Menurut Al-Arif, harga cap atau harga beli yang disepakati sangat penting dan menentukan dalam mempersiapkan panen raya. Hal ini karena harga pagu merupakan batas atas harga pembelian gabah dari penggilingan beras, sehingga harga batas atas dari penggilingan beras adalah sama.
“Kesepakatan pembatasan harga sangat penting karena gabah/beras tidak dibeli di tingkat petani pada musim panen raya dengan harga yang tidak terkendali bahkan cenderung sangat tinggi akibat persaingan bebas antar penggilingan untuk mendapatkan gabah/beras.” katanya. Siaran resmi akan dikirimkan pada Rabu (22 Februari 2023).
Menurut Arif, plafon harga yang disepakati sekitar 8-9% lebih tinggi dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020. biaya produksi.
Ia mengatakan kesepakatan tersebut merupakan komitmen bersama antara pemerintah, penggilingan dan pelaku bisnis beras lainnya.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Perhimpunan Pelopor Penggilingan Padi Indonesia (Perpadi) yang diwakili oleh Presiden NFA Perom Bolog, Satgas Pangan Polri yang diwakili Kombes Hermawan, dan Presiden DPD Perpadi Jakarta Nellys. Food Station Tjipinang Jaya (Food Station) direpresentasikan sebagai kepala Departemen Niaga Endang.
Selain itu, PT Wilmar Padi Indonesia yang diwakili oleh Ernest Ha, PT Surya Pangan Semesta yang diwakili oleh Yimmy Stephanoes, PT Buyung Poetra Sembada Tbk yang diwakili oleh Budiman, PT Belitang Panen Raya yang diwakili oleh Hadiyanto, dan Menata Citra Selaras yang diwakili oleh Yogi Prabowo.ada
Sebagai hasil dari kesepakatan ini, Badan Pangan Nasional No. Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Presiden tertanggal 47/ts.03.03/k/02/2023 ditujukan kepada Penggilingan Padi, Bulog dan pemangku kepentingan terkait di Indonesia. biji-bijian atau nasi.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dan dunia usaha. Berkat arahan Presiden Joko Widodo untuk bekerja sama dan mengatasi krisis untuk tumbuh bersama dan menjadi lebih kuat, tumbuh bersama dan menjadi lebih kuat. Hari ini tentu saja kita , karena kami bisa bersepakat dan bekerja sama dengan seluruh perwakilan daerah yang merupakan pemain utama dalam perdagangan beras di seluruh Indonesia, bersama dengan Satgas Pangan Polri.”
Arif menambahkan, inisiasi kesepakatan harga juga merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk menjaga kestabilan harga beras di tingkat petani dan konsumen.
Saat ini, penyebab mahalnya harga beras adalah karena tidak adanya gabah di lapangan, sehingga dapat dipahami rata-rata beras poles saat ini hanya sekitar 10 sampai 20% dari kondisi normal.
Upaya-upaya harus dilakukan untuk mengendalikan inflasi sejak dini, karena kekhawatiran atas sengketa gabah selama masa panen raya dapat menyebabkan harga beras lebih tinggi dan minimnya penyerapan Bulog oleh Bulog, yang diharapkan dapat mencegah kerugian lebih lanjut.
“Langkah ini juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang langsung meminta NFA untuk merawat penggilingan padi skala kecil dan menengah. “.
Kesepakatan Arif untuk tetap membatasi pembelian beras/beras juga merupakan bagian dari pengaturan agar Bulog bisa optimal menyerap hasil bumi utama sesuai arahan pimpinan.