Partai Rakyat Pakistan Mendukung Permohonan KPU Terhadap Putusan Penundaan Pilkada Dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

0

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakarta) mengabulkan gugatan yang diajukan Prima terhadap KPU dan memvonis KPU menunda tahapan Pemilu 2024. PPP membantu KPU dalam menggunakan hak bandingnya.

“Ya, kita harus menghormati keputusan pengadilan di mana pun. Tentu saja, ini negara hukum. Tentu saja, langkah selanjutnya, langkah selanjutnya dalam kasus ini adalah banding,’ kata Ketua PPP Ahmad Bidwi Aoik kepada wartawan, Senin. Beritahu mereka

Awek menyebut pihaknya tidak bisa mengambil tindakan khusus terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Pasalnya, tergugat dalam kasus ini bukanlah partai politik peserta pemilu, melainkan Partai Persatuan Demokrat.

“Kami di Partai Rakyat Pakistan tidak bisa berbuat apa-apa karena kami tidak tahu apakah ada putusan pengadilan atau kasus pengadilan,” katanya. dikatakan.

Wakil Direktur RI Baleg DPR selanjutnya akan membantu KPU yang menghadapi tuntutan hukum melalui jalur hukum seperti pengajuan kasasi.

“Jadi kami mendukung KPU untuk tetap menghadapi proses hukum sesuai jalur hukum yang berlaku. Misalnya, jika KPU mengajukan banding, itu adalah hak KPU. Padahal, apapun keputusan pengadilan harus dihormati. Langkah selanjutnya Sehubungan dengan hal tersebut dapat diterima langkah hukum yang berkaitan dengan perkara banding dan sebagainya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menghukum KPU karena menunda pilkada.

Gugatan terhadap pihak KPU diketahui Kamis (2/3/2023) diajukan oleh pihak Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Prima merasa dirugikan KPU dalam verifikasi kepengurusan partai yang merangkum hasil verifikasi administrasi caleg partai yang mencalonkan diri. Pasalnya, dari hasil verifikasi KPU, partai asal dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi fakta.

Padahal, setelah dilakukan penelaahan dan verifikasi oleh Partai Prima, hanya ditemukan sedikit permasalahan pada jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan diterima oleh TMS di KPU. Prima juga mengatakan serikat pekerja tidak berhati-hati dalam melakukan verifikasi yang berujung pada pengumuman keanggotaan TMS di 22 negara bagian.

Akibat kesalahan dan ketidakakuratan KPU, Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang menimpa anggota di seluruh Indonesia. Karena itu, Prima meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU dengan tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024 selama kurang lebih dua tahun, empat bulan, dan tujuh hari setelah putusan dibacakan.

“Setelah pengumuman putusan ini, sisa tahapan pemilihan umum tahun 2024 tidak dilaksanakan dan para terdakwa yang tidak melaksanakan tata cara pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan dan 7 bulan dipidana. (7) Pekerjaan” diputuskan.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *