Negara Netral Tersebut Menolak Surat Mahkamah Agung Yang Menuduh Mahkamah Agung Melibatkan Militer Indonesia Dalam Pengamanan Pengadilan Inilah Alasannya:

Jakarta – Imparsial menyoroti Mahkamah Agung (MA) yang menyuarakan kekhawatiran keamanan terhadap seluruh pengadilan di Indonesia yang dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mahkamah Agung memutuskan bahwa pengamanan yang diberikan oleh polisi dapat menimbulkan konflik kepentingan karena polisi sering mengadili perkara bersama-sama dengan terdakwa.
Seorang peneliti yang baik dan berpengetahuan mengatakan bahwa kebijakan ini bermasalah dan bahkan berlebihan. Hal ini dinilai tidak mematuhi peraturan hukum.
“Kami menganggap intervensi militer dalam perlindungan pengadilan di seluruh Indonesia bermasalah, kurang mendesak, dan merupakan kebijakan yang berlebihan, terutama jika alasan yang dikemukakan oleh Pj Menteri Mahkamah Agung Sugiyanto adalah untuk menghindari konflik kepentingan. Al-Urf berkata: Jika dikonfirmasi pada Kamis (14 September 2023) “sehingga aparat TNI akan terlibat dalam konflik kepentingan”.
Berdasarkan konvensi, TNI sendiri juga mempunyai kepentingan di Mahkamah Agung melalui lembaga peradilan militer. Keamanan pengadilan yang dilakukan oleh militer Indonesia tentu tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
“Sebaliknya, kami meyakini pengamanan peradilan TNI justru akan menciptakan suasana intimidasi yang mengancam integritas proses penegakan hukum dan menghambat akses masyarakat terhadap keadilan yang akuntabel dan transparan,” jelasnya.
Al-Urf mengatakan lembaga pengadilan harus bebas dari intimidasi agar masyarakat leluasa mencari keadilan. Dia mengatakan, pengamanan pengadilan yang dilakukan TNI dapat menjadikan proses hukum menjadi pengalaman menakutkan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum dan keamanan pengadilan adalah tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum dan hanya boleh dilakukan oleh lembaga yang telah memiliki mandat dan wewenang di bidang ini, seperti pasukan keamanan khusus atau polisi,” ujarnya. .
Selain itu, militer Indonesia harus menghindari keamanan pengadilan untuk memastikan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia terjamin selama penegakan hukum. Ia melanjutkan, hal penting yang perlu diperhatikan adalah pengamanan peradilan TNI tidak mencakup tugas pokok dan tugas TNI sebagaimana jelas tercantum dalam Pasal 6 dan 7 UU tersebut. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Angkatan Bersenjata Sementara
“Apabila TNI melaksanakan pengamanan pengadilan dalam rangka tugas penting yang berkaitan dengan operasi militer selain perang, maka hal tersebut harus didasarkan pada keputusan politik negara atau Pasal 7 ayat 3 UU TNI. Itu bukan keputusan Mahkamah Agung.” Al-Urf mengatakan “Keputusan politik suatu negara merupakan kebijakan politik Pemerintah dan Republik Demokratik Kongo yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara Pemerintah dan Republik Demokratik Kongo yaitu Undang-Undang Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Penjelasan Pasal 5.”
“Oleh karena itu, surat Mahkamah Agung kepada pengadilan di seluruh Indonesia untuk melibatkan prajurit TNI sebagai pasukan keamanan bertentangan dengan undang-undang TNI dan menghambat profesionalisme TNI karena melibatkan TNI dalam urusan sipil di luar misi dan fungsi utamanya. ” lanjutku.
Atas dasar itu, Al-Arf menegaskan pihaknya menolak keras rencana Mahkamah Agung yang menggunakan militer Indonesia untuk melindungi pengadilan di seluruh Indonesia.
Embarsial juga mendesak Mahkamah Agung untuk membatalkan rencana militer Indonesia untuk mengamankan akses ke semua pengadilan di negara ini.
“Kedua, Mahkamah Agung harus mengambil langkah-langkah efektif untuk perbaikan internal dan independensi seluruh pengadilan di Indonesia. “Ketiga, Panglima TNI menolak mengerahkan prajurit TNI sebagai pasukan keamanan pengadilan di seluruh Indonesia.” “Saya tegaskan ,” kata Al-Araf.