NasDem Desak MA Tegur PN Jakpus Anti Hype Pemilu

Jakarta – Mahkamah Agung mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan teguran terkait penundaan putusan pilkada. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai melepaskan hak ajudikasinya dalam gugatan para pihak PRIMA.
“Mahkamah Agung yang memiliki fungsi mengarahkan dan mengawasi untuk itu juga harus memberikan teguran kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam hal ini,” kata Saan Mostoba, wakil ketua panitia kedua NPC, kepada wartawan, Kamis (3 Februari 2023), bahwa perselisihan itu tentang verifikasi partai politik.
San menegaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan sengketa terkait proses pemilu hanya dapat diadili oleh Pengadilan Boaslo dan PTUN. Pengadilan negeri tidak berwenang menerima sengketa para pihak.
San mengatakan, sudah seharusnya dipahami bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan menerima gugatan yang diajukan Prima di bawah undang-undang tersebut.
“Jadi, ketika ada pengumuman tentang sengketa, hakim harus menerima dan tidak menerima hukum. Dia tidak hanya memutuskan gugatan, tetapi tidak harus menerimanya. Dia harus merujuknya ke PTUN,” kata San. .
Sekretaris Fraksi NasDem DPR mengaku tak paham apakah ada kelalaian dari hakim yang menjatuhkan putusan. Namun, Mahkamah Agung harus bertindak cepat agar masalah ini tidak meluas.
“Bagi saya lembaga di atas lebih baik, artinya Mahkamah Agung harus benar,” kata San.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) memaparkan putusan majelis hakim atas gugatan yang diajukan Partai Rakyat untuk Keadilan dan Sejahtera (PRIMA) terhadap terdakwa ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan putusan hakim tidak menunda pemilihan umum 2024.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dan harus kembali ke tahapan pemilihan pendahuluan. Seluruh gugatan dimenangkan oleh Partai Rakyat Adil dan Sejahtera (PRIMA).
Dan sidang pengadilan ke-5 mengatakan, “Di persidangan, terdakwa (KPU) dihukum karena tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sebagaimana putusan ini dibacakan dan tata cara pemilu dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sejak awal.” Sekitar 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.” Poin penilaian.
Perkara Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Ketua Majelis Hakim T. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3).
kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atju, Kamis (2). / Maret 2023).
Koresponden: Ahed Al-Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com