Menteri Ketenagakerjaan Perpanjang Periode Penetapan UMP Hingga 28 November, UMK 7 Desember 

Dilaporkan oleh wartawan Kurnia rindu winda

JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzia memperpanjang masa penetapan upah minimum provinsi 2023 hingga 28 November.

Sebelumnya, UMP ditetapkan paling lambat 21 November sesuai amanat PP 36/2021.

Dalam video yang diunggah pada Sabtu (19/11/2022), Pak Ida mengatakan, “Sudah diperpanjang sampai 28 November 2022. 2022.”

Ida mengatakan, alasan pemerintah memperpanjang masa penetapan upah adalah untuk memberikan kesempatan dan waktu yang luas kepada dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum 2023 dengan formula baru.

Penyesuaian upah minimum didasarkan pada daya beli dan tingkat pertumbuhan ekonomi.

Pak Ida mengatakan, “Penghitungan upah minimum tahun 2023 bergantung pada indeks daya beli dan produktivitas yang diwakili oleh variabel tingkat inflasi, dan variabel pertumbuhan ekonomi yang disebabkan oleh indeks perluasan lapangan kerja.”

Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja adalah salah satu indikator yang tampaknya menunjukkan faktor pekerja/pekerja dan pengusaha.

Terkait penetapan upah minimum tahun 2023, aturan khusus diatur dalam Permenaker No. 18 Tahun 2022.

Dia mencontohkan, “Kebijakan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Menteri Tenaga Kerja, sehingga pelaksanaan administrasi teknisnya dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja.”

Permenaker UMK 2023 mengatur dua hal.

Contoh yang representatif antara lain perbaikan metode perhitungan upah minimum tahun 2023 dan perubahan periode perhitungan upah minimum tahun 2023 oleh gubernur provinsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *