Menolong Korban Kecelakaan Lalu Lintas Ternyata Kewajiban, Adda Di Undang Undang

Kasus kecelakaan yang menimpa mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra hingga menyebabkan nyawa korban melayang meninggalkan tanda tanya di benak banyak orang.

Pasalnya, korban terlindas mobil Purnawirawan Polri Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 justru ditetapkan sebagai penugasan oleh polisi.

Sementara itu, pensiunan polisi tersebut lolos dari jerat hukum. Selain melindas Hasya hingga korban bersimbah darah tergeletak di jalanan, Eko juga disebut menolak mengantarkan korban ke rumah sakit.

Eko berdalih, korban tidak berhati-hati mengendarai sepeda motornya sehingga terjatuh. Lalu, jalan yang sama dirinya yang tengah melintas, yakni Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, tidak sengaja melindas korban.

Eko pun merasa dirinya tidak seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini.

Ayah korban, adi syahputra, mengatakan bahwa butuh waktu cukup lama hingga ambulans datang dan korban dibawa ke rumah sakit.

“Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa memastikan pakah dia meninggal di dalam ambulans atau apa, karena cukup lama di jalan pengir,” ujar Adi, Jumat (25/11/2022).

Apakah purnawirawan pollri itu benar-benar bisa lolos dari jerat hukum begitu saja? Ternyata, undang-undang yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas berkata polos.

Wajib untuk long koban Keselakan

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan bahwa masyarakat wajib memberi pertolongan pertama untuk menyelamatkan korban kecelakaan lalu lintas.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pasal 231 v. 1.

Berdasarkan pasal tersebut, pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.

Kemudian setiap orang yang mendengar, melihat dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib, membantu korban, melaporkan ke pihak kepolisian, dan keterangan anggota.

Orang yang terlibat kecelakaan dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan dapat disebut melakukan tindak pidana kejahatan.

“Hal itu tertuang dalam Ketentuan Pidana, diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 312.

Adapun pasal 312 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak membantu anggota, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal, bhur auf ganut yang yat dipid penjara penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00(tujuh puluh lima juta rupiah)”.

(Penulis: Abdul Haris Maulana, Gilang Satria/Editor: Aditya Maulana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *