Melihat Contoh Rafael Alon Trisambudu, Ma Ruf Amin Meminta Masyarakat Tidak Melawan Pajak

Wakil Presiden (Wapres) DKI Jakarta Ma’ruf Amin mengimbau masyarakat untuk tidak membayar pajak akibat kasus pelecehan pajak mantan Direktur (Ditjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Rafael Alun. Trisambodo.
Kesaksiannya pada Rabu (3 Januari 2023) diberitakan mengatakan, “Saya kira tidak benar kalau itu menjadi masalah dan kemudian (membayar) pajak perselingkuhan keluar.”
baca juga
Maarouf mengatakan ini karena Departemen Keuangan telah melakukan sejumlah perbaikan pada sistem perpajakan sekarang, bahkan melalui digitalisasi.
“Kementerian Keuangan bisa saya katakan yang terbaik dalam memperbaiki masalah sistem perpajakan, termasuk digitalisasi, semua masalah, sistem pajak online, kontrol mesin,” ujarnya. .
Maarouf mengatakan masih ada kasus, tapi ini seharusnya tidak menjadi alasan bagi mereka yang tidak membayar pajak. Menurutnya, apa yang terjadi sekarang di kantor pajak bisa saja terjadi di tempat lain.
“Dan apa yang terjadi dengan kasus penganiayaan? Saya kira orang tua punya banyak uang. Sepertinya Menteri Keuangan sudah mengambil tindakan korektif, dan kami akan terus mempelajari (menyelidiki) yang lain.”
Memang, Maarouf mengklaim bahwa kepala IRS telah dicopot dan asetnya juga telah diselidiki oleh otoritas terkait.
“Langkah ini sudah selesai dengan prediksi kami dianggap benar,” katanya.
Pada dasarnya, Marouf sepakat bahwa Perbendaharaan akan terus berbenah dan berbenah jika ada permintaan dari masyarakat. Namun, jika pemohon tidak mau membayar pajak, dianggap salah.
“Jangan biarkan orang membayar pajak mereka,” katanya, “Saya kira itu tidak benar.”
Wakil Presiden Komisi Pemberantasan Korupsi Nainggolan Pahala Nainggolan membenarkan Rafael Alon Trisambudu, mantan pejabat pajak, terlibat dalam beberapa perusahaan.
Padahal, dari hasil konfirmasi pelapor, ada enam perusahaan yang sahamnya dimiliki ayah Mario Dandy, yang diduga melakukan pelecehan seksual.
Dan Bahala kepada awak media seperti dikutip Rabu (3 Januari 2023).
Nilai surat berharga yang dimiliki Rafael tercatat di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) sebesar Rp 1.556.707.379.
Namun, perusahaan milik Rafael masih terlacak di bawah perusahaan tercatat LHKPN sebagai surat berharga.