Mayor Didi Hasibuan Ditangkap Oleh Bosboom Angkatan Bersenjata Inggris Setelah Mengunjungi Situs Polistapes

0

Jakarta – Polisi Militer (Puspom) TNI telah menangkap anggota Komando Satu/Bukit Barisan, Mayor Didi Hasibuan. Perwira menengah TNI Angkatan Darat itu ditahan pekan lalu di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, karena dimintai keterangan soal kedatangannya bersama puluhan prajurit lainnya.

Julius Wijogono, Direktur Pusat Penerangan Militer Indonesia (LAXDA), membenarkan penahanan tersebut. Mayor Didi Hasibuan ditahan di Mabes TNI Angkatan Darat, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Antara mengutip Laksamana Julius yang mengatakan “benar dia ditangkap”.

Namun Kapuspen tidak bisa mengatakan bahwa penahanan dan penyidikan terkait dengan pelanggaran disiplin atau tindak pidana.

Julius mengatakan penyelidikan terhadap Mayor Dede masih berlangsung. Staf Madya tersebut saat ini tercatat sebagai Kepala Bagian Hukum Unit Hukum Kodam I/Bukit Barisan.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono langsung menggelar dan memeriksa Mayor Hasibuan usai berpakaian dan berpelukan di Mabes Paspampus, Jakarta, Senin (8 Juli 2023).

Dia juga menginstruksikan Panglima TNI Puspom untuk mengawasi pemeriksaan tersebut. Sementara itu, Panglima TNI menilai perilaku Mayor Didi di lapangan Polistapis tidak bermoral.

“Menurut saya tidak bermoral prajurit TNI bersikap seperti itu,” kata Yudu.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan puluhan tentara Indonesia berseragam lengkap TNI menyerbu Mapolrestabes Medan viral di media sosial sekitar pukul 14.00 WIB pada Sabtu (5/8).

Dalam video yang beredar, seorang anggota TNI Angkatan Darat meminta Kasat Reskrim Polres Medan Kumpul Teuku Phathir untuk menghentikan penahanan terhadap tersangka berinisial ARH.

ARH diduga terlibat pemalsuan tanda tangan penjualan tanah PTPN. Namun, Penasihat Umum Kodam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan memberikan penjelasan atas video yang beredar di media sosial tersebut. ARH diketahui merupakan kakak dari Mayor Didi Hasibuan.

“Kunjungan kami ke Polletabs Square bukan di luar prosedur. Namun dalam konteks penegakan hukum acara sesuai Pasal 30 Ayat 1 KUHAP”.

Menurut Didi, tiba di Lapangan Polrestabes sudah sesuai prosedur. Selain itu, mereka mengirimkan permintaan komentar secara resmi kepada Kapolres Medan, Combs Paul Valentino Alva Tatarida.

“Namun tanggapan yang kami terima hanya melalui pesan WhatsApp. Ini sudah tidak etis”, kata Didi.

Didi kemudian menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan Kumpul Fatir Mustafa, Kasubdit Polres Medan, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dia melanjutkan, “Paroki yang dilaporkan mungkin akan ditutup. ARH (rekan kami), yang kemudian diketahui sebagai hasil dari perkembangan yang dilaporkan, tidak diterima sebagai komentar.”

Dede juga menjelaskan, kedatangan mereka tidak ingin mengganggu kasus yang sedang berjalan atau menghentikan kasus yang ditangani Polrestabes Medan.

“Dia hanya ingin kita datang dan memohon saudara kita untuk terlambat,” jelasnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *