Masih Berlaku Cek 26 Tunggal Ganda Jakarta Hari Ini Selasa 18 April 2023

0

Jakarta – Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemperof) dan pemangku kepentingan terkait terus memberlakukan pembatasan mobil melalui sistem aturan bujang dan nikah di Jakarta.

Termasuk hari ini, Selasa (18 April 2023). Aturan ganjil genap beberapa ruas jalan di Ibu Kota Jakarta berlaku hingga Selasa (18/4/2023).

Sejauh ini, ada 26 titik lokasi di Jalan Ibu Kota Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan aturan tunggal genap (GaGe).

Jangan lupa, hari ini adalah hari genap, jadi hanya mobil berpelat genap saja yang bisa lewat. Sementara itu, kawasan GaGe Jakarta tertutup bagi kendaraan bernomor polisi tunggal.

Setelah itu, aturan tunggal dan ganda Jakarta masih sama seperti sebelumnya, hanya dari Senin hingga Jumat. Jakarta juga tidak tunduk pada aturan pada tanggal merah dan hari libur nasional. Demikian juga, tidak ada aturan ganjil genap di Jakarta pada hari Sabtu dan Minggu.

Selanjutnya, jadwal pemberlakuan aturan tunggal dan ganda Jakarta akan dibagi menjadi dua sesi: pagi dan sore hingga malam. Sesi pertama dimulai pukul 06:00 WIB-10:00 WIB. Sesi kedua akan digelar mulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Mulai Senin, 13 Juni 2022, sanksi tilang diberlakukan di seluruh titik genap Jakarta. Kebijakan pembatasan kendaraan bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di ibu kota.

Pemekaran distrik tunggal genap Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pembatasan Lalu Lintas Nomor 155 Melalui Sistem Ganjil Genap Tahun 2018.

Kebijakan selibat dan menikah di Jakarta juga sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Bergob) Nomor 88 Tahun 2019.

Berikut adalah posisi dari 26 suku kata ganjil dan genap.

1. Pintu Masuk Besar

2. Setiap Jalan Gajah

3. Karya Seni Jalan Hayam

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Merdeka Bharat Square

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Gendiral Sudirman

8. Jalan Shisinggamangaraja

9. Jalan Panglima Borim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Sosopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kai Karingin

14. Jalan Tumang Raya

15. Jalan Zendral S Barman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Saeed

19. Jalande Panjitan

20. Jalan Genderal A.Yani

21. Jalan Pramuka

22. Sebelah Barat Jalan Salemba Raya

23 – Jalan Salemba Raya timur dari pertigaan Jalan Pasipan Raya hingga Jalan Diponegoro

24. Jalan Karamat Raya

25. Stasiun Kereta Sennen

26. Jalan Gunung Sahari.

Pengecualian untuk kendaraan bermotor yang dapat memasuki kawasan tunggal dan genap di Jakarta.

1. Kendaraan dengan rambu penyandang cacat

2. Ambulans

3. Mesin pemadam kebakaran

4 – Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan digerakkan oleh motor listrik

6. sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang yang khusus berbahan bakar minyak dan gas

8. Kereta Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia

9. Kendaraan dinas operasi plat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan organisasi internasional, tamu negara

11. Kendaraan pendukung kecelakaan lalu lintas

12. Menurut petugas kepolisian, kendaraan khusus adalah kendaraan yang mengangkut uang.

13. Kendaraan tenaga medis penanganan COVID-19 pada saat penanggulangan bencana akibat penyebaran COVID-19.

14. Kendaraan Mobilisasi Pasien COVID-19

15. Kendaraan pengisian vaksin COVID-19

16. Mobil yang membawa tabung oksigen

17. Kendaraan Angkutan Logistik

Sementara itu, Kombes Pol Latif Usman Kombes Polda Metro Jaya mengatakan, pembatalan layanan Samsat diubah menjadi pelaksanaan libur nasional dan libur bersama Idul Fitri 2023.

Sementara itu, Samsat akan menghentikan sementara layanan mulai 19 April 2023 hingga 25 April 2023.

“Hari ini seperti besok pagi, ibadah terakhir,” kata Latif kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin, 17 April 2023.

Ia menambahkan, “Sesuai keputusan gedung kantor Samsat, libur dinas akan dilakukan dari tanggal 19 sampai dengan tanggal 25.”

Latif juga melaporkan, kebijakan jomblo dan nikah DKI Jakarta dicabut saat libur lebaran.

“Kalau soal individu setelahnya, tentu tidak akan ada apa-apa di kota,” katanya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *