Malu, Mahfouz Mohamed Minta LHKPN Mengusut Mario Dandy

Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Minku Polokam) Mahfuz Muhammad menyinggung soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Dirjen Perbendaharaan Rafael Alon. Ayah Mario Dandy Satriu, Trisambudo, diselidiki dalam kasus tanpa kesalahan.
Menurutnya, meski mengundurkan diri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), proses hukumnya belum dibatalkan.
baca juga
“Ayahnya telah diminta untuk mengundurkan diri setelah dicopot dari posisi manajemen Departemen Keuangan, tetapi ini tidak membatalkan proses hukum jika dia mengundurkan diri,” kata Mahfouz dalam sebuah pernyataan. Minggu Antara (26/2). / 2023).
Dia mengatakan kasus terhadap Mario Dandy ditangani berdasarkan KUHP. Terkait dengan proses administrasi terhadap ayah pelaku, Menteri Keuangan memerintahkan pencopotan jabatan tersebut.
Menurut Mahfouz, jika kasus hukum pembiayaan ilegal, pencucian uang, dan penggelapan pajak benar-benar ada, maka masyarakat juga akan menikmatinya.
“Kalau terjadi, kalau benar, ya, kalau benar, kalau benar, maka LHKPN tidak masuk akal, selidiki. Kalau ada tindak pidana, jangan diskriminatif. Tutup saja.” .
Dia memastikan, penyidikan terkait dugaan temuan LHKPN sedang dalam proses pembuktian. Namun, jika tertangkap, penyelidikan hukum diperlukan.
Terkait proses hukum terhadap Mario Dandy atas penyerangan terhadap Cristalino David O’Zora, 17, Mafouz kembali menegaskan posisinya bahwa kasus tersebut harus tetap diproses sesuai hukum.
Ia menambahkan, “Hukum adalah hukum, jadi posisi Menko Polhukam sudah jelas akan sewenang-wenang menanganinya tanpa mempedulikan siapapun.”
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan telah menyerahkan kepada penegak hukum laporan transaksi mencurigakan oleh Rafael Alon Trisambudo, ayah dari Mario Dandy Satrio, mantan pegawai pajak Departemen Keuangan.
Ketua PPATK (Kelompok Hubungan Masyarakat) Natsir Konjah mengatakan, jika pihaknya melapor, berarti ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Hasil analisisnya kami sampaikan kepada KPK pada tahun 2012. Seandainya PPATK memberikan hasil analisis tersebut kepada penegak hukum, tentu ada indikasi telah terjadi tindak pidana pencucian uang.) kata Natsir dalam keterangannya, Jumat. 24 Februari 2023).
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah memberikan hasil analisis transaksi mencurigakan kepada penegak hukum, mantan Kepala Bagian Pendapatan Dalam Negeri Departemen Keuangan Rafael Alon Trisambudu.
Ivan mengatakan analisis itu dikirim jauh sebelum putra Rafael, Mario Dande Satrio, terlibat dalam penganiayaan.
“Ya, kami memberikan hasil analisis kami kepada penyidik jauh sebelum kasus terbaru ini terungkap,” kata Evan dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Ivan mengatakan, hasil analisis tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan (Kejagung) dan Irjen Kementerian Keuangan.
Semuanya sudah ada di KPK, Kejaksaan, dan Irjen Kementerian Keuangan, kata Ivan.