Mahfouz Menilai Ada Permainan Di Balik Keputusan PN Jakpus Yang Menunda Pilkada

0

Mahfouz Mohamed, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, memastikan bahwa pemilu akan tetap dilanjutkan. Mahfouz menilai ada permainan di balik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta penundaan pilkada karena dinilai salah.

“Pilkada ini akan diadakan dan kami akan melawan keputusan ini sepenuhnya, karena keputusan itu salah. Seperti ingin menikah. Ini mempromosikan surat nikah di pengadilan. Anda harus di pengadilan agama, tetapi Anda harus pergi ke pengadilan. militer.” “Pengadilan tidak benar. Sama saja. Ini masalah hukum administrasi.” Bagaimana itu termasuk dalam hukum perdata?

Mahfouz mengatakan keputusan penundaan pemilu tidak ada kaitannya dengan independensi hakim. Mahfouz mengatakan keputusan terkait kasus pemilu tidak berada di bawah yurisdiksi pengadilan biasa.

iklan

Gesek untuk melanjutkan konten.

“Kalau hakim tidak bisa digugat, ini bukan soal independensi hakim. Tapi di dunia kedokteran, independensi itu diatur, misalnya di kode etik, tapi kalau pengetahuan salah, ada dewannya sendiri. Dokter, jadi ini komite etika, dan ini komite disiplin yang terlibat.” Pengetahuan. Nah, pengetahuannya salah. Ya, kalau pemilihannya ketat, kenapa dia memutuskan? Itu sudah dari MA. Kalau ada masalah administrasi, bubarkan, dan kalau aturan MA disahkan, kalau ada. tidak ada kasus yang sedang dipertimbangkan, maka keputusan tersebut tidak berada dalam kewenangan Peradilan Umum. Dia sudah Perma nNo 2 tahun 2019.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakinkan pemerintah akan tetap mendukung pemilu yang sedang berlangsung. Menurut Mahfod, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu bisa dibatalkan jika ada upaya banding dari KPU Pusat.

Dia menambahkan, “Jika pemerintah terus memiliki wasiat ini, itu karena berada di ruangan yang salah bahkan jika diinginkan. Jika dilanjutkan, Anda bisa mengabaikannya.”

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menghukum KPU karena menunda pilkada.

Gugatan terhadap pihak KPU diketahui Kamis (2/3/2023) diajukan oleh pihak Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Prima merasa dirugikan KPU dalam verifikasi kepengurusan partai yang merangkum hasil verifikasi administrasi caleg partai yang mencalonkan diri. Pasalnya, dari hasil verifikasi KPU, pemrakarsa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak dapat mengikuti verifikasi fakta.

Padahal, setelah dilakukan penelaahan dan verifikasi oleh Pihak Prima, jenis dokumen yang diterbitkan sebelumnya juga dinyatakan TMS bersertifikat KPU dan hanya ditemukan beberapa hal. Prima juga mengatakan serikat pekerja tidak berhati-hati dalam melakukan verifikasi yang berujung pada pengumuman keanggotaan TMS di 22 negara bagian.

Akibat kesalahan dan ketidakakuratan KPU, Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang menimpa anggota di seluruh Indonesia. Karena itu, Prima meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU dengan tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024 selama kurang lebih dua tahun, empat bulan, dan tujuh hari setelah putusan dibacakan.

“Setelah pengumuman putusan ini, sisa tahapan pemilihan umum tahun 2024 tidak dilaksanakan dan para terdakwa yang tidak melaksanakan tata cara pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan dan 7 bulan dipidana. (7) Pekerjaan” diputuskan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *