LPSK Sebut Keluarga David Belum Melakukan Opsi Permohonan Ganti Rugi Ke Mario Dandy

Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bernama David.
”Hari jumat kan dari kawasa korban ya.Keluarga korban datang ke LPSK menyampaikan mau mengajukan permohonan perlindungan.Wakil Ketua LPSK Achmadi, Selasa(2/28).
baca harga saham
Achmadi pun menjelaskan setelah permohonan itu dilayangkan, LPSK telah memulai proses asesmen. Dengan langkah pertama, menemui keluarga korban David dari RS Mayapada, Jakarta Selatan, Senin (27/2) kemarin.
Pertemuan itu, lanjut Achmadi, pihak keluarga David dijelaskan hak bagi korban yang bisa difasilitasi oleh LPSK. Mulai dari, prosedur perlindungan hak dalam rangka proses peradilan satu, bantuan bantuan medis, psikologis, psikososial, hingga penawaran ganti kerugian.
“Tapi prinsipnya kita menyampaikan hak-haknya ya. Banyak hal, nah sepintas masih berpikirlah (keluarga David) untuk (opsi) ganti rugi,” ungkapnya.
Namun demikian, Achmadi mengaku keluarga David masih belum memutuskan terkait dengan opsi permohonan restitusi atau ganti rugi. Karena itu, dia berkata, “Saya sangat bangga dengan hati ibu saya.”
“Sepintas tadi intinya proses penegakan hukumannya gitu yang paling penting. Tadi itu sempet bilang kayaknya enggak lah, gitu tadi. Tapi ya kita lihat perkembangannya nanti ya,” terangnya.
Meski begitu, Achmadi menjelaskan bila keluarga David setuju untuk mengajukan restitusi. Nantinya, LPSK akan menghitung kerugian ganti rugi yang akan dibebankan kepada pihak pelaku dalam hal ini tersangka Mario Dandy Satriyo.
“Iya restitusi itu dari pihak pelaku bisa juga keluarga. Iya kita nilai (ganti ruginya), cuman tadi masih mikir antara sepintas tidak tapi masih mikir. Jadi saya bilang coba dipikirkan lagi, “selebihnya.
Adapun restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian material dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
Permohonan restitusi dapat diajukan sebelum putusan pengadilan melalui penyidik dan penuntut umum atau setelah putusan pengadilan yang dapat diajukan melalui LPSK. Dengan bentuk berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana dan/atau penggantian biaya perawatan media dan/atau psikologis.
“Iya loh banyak (yang sudah berhasil ganti rugi), nanti dinilai. Kan cuman tergantung mereka mau mengajukan atau tidak. Tergantung pihak korban atau keluarga,” ujarnya.
Selanjutnya, Pihak Korban Pengania anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu (LPSK) sudah mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat, 24 Februari 2023.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor itu bermaksud mengajukan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu.
“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya,” katanya dalam keterangannya, Sabtu(25/2).
Kehadiran LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi itu diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com