Langkah Toleransi Presiden Jokowi Untuk Menghukum Antasari Azhar Adalah Salah Satunya

JAKARTA, – Selama dua tahun menjabat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap toleran terhadap banyak narapidana.
Baru-baru ini, Presiden Jokowi memberikan keringanan hukuman kepada terpidana mati dalam kasus narkoba Mari Otami.
Jokowi mendapat grasi untuk Miri yang sudah menjalani 22 tahun terpidana mati, dengan mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Berikut rangkuman jumlah keputusan amnesti yang diambil Presiden Jokowi untuk berbagai tahanan.
Pada 2015, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada lima tapol yang terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Jokowi mengatakan grasi diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan konflik Papua.
BBC mengatakan Jokowi mengatakan, “Ini adalah langkah pertama. Setelah itu, kami akan bekerja untuk membebaskan narapidana lain di provinsi lain. “Masih ada 90 narapidana yang membutuhkan perawatan,” kata BBC.
Lima orang yang diampuni oleh Presiden Jokowi adalah pelaku penyerangan gudang senjata di markas Kodem di Wamina tahun 2003.
Mereka adalah Linus Heluca dan Kimanos Hinda (19 tahun 10 bulan penjara), Geoffrey Morib dan Nombunga Tlingen (keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup), dan Abbotnalogolic Lokopalm (20 tahun).
Dari lima tapol, dua didatangkan dari Biak dan dua dari Napier. Hanya Geoffrey Morib yang dipenjara di Penjara Abibura.
/CHRISTOFORUS RISTIANTO Mantan Ketua KPK Antasari Azhar berbicara di Gedung Sekretariat Negara, Selasa (7/2/2019).
Presiden Jokowi menunjukkan kelonggaran pada awal Januari 2017 dengan meringankan hukuman enam tahun mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Grasi itu mengurangi hukuman Antasari dari 18 tahun menjadi 12 tahun.
Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara atas pembunuhan pemimpin PT Putra Rajawali Bantaran Naseeruddin Zulkarnaen pada 2010.
Itu diajukan untuk ditinjau, tetapi keputusan itu tidak diubah.
Pada 8 Agustus 2016, Antasari mengajukan permohonan grasi kepada Jokowi, yang dilanjutkan dengan permohonan pertimbangan Mahkamah Agung.
Dia tetap dalam kurungan fisik selama tujuh setengah tahun sebelum dibebaskan bersyarat.
Total remisinya sejak 2010 adalah 4 tahun 6 bulan. Jadi, total hukumannya adalah 12 tahun.
/Robertus Belarminus Jakarta International Instructor (JIS) Neil Bantleman dibebaskan dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (14/8/2015).
Neil Pantleman adalah mantan penjahat dalam tuduhan pelecehan seksual terhadap beberapa siswa di Jakarta International School (sekarang Jakarta Multicultural School) atau JIS.
Mantan guru JIS divonis 11 tahun penjara karena pelecehan seksual.
Namun, Presiden Jokowi menunjukkan keringanan hukuman kepada Neil dengan meringankan hukumannya menjadi lima tahun satu bulan dan menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta.
Amnesti yang diberikan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 13/G Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 19 Juni 2019 itu disebut-sebut atas dasar kemanusiaan.
Namun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan grasi Presiden Jokowi untuk Neil.
Saat ini, Neil kembali ke negara asalnya Kanada.
/SYAHNAN RANGKUTI Ketika Annas Maamun masih menjadi penguasa Riau
Presiden Jokowi bersikap toleran terhadap pembocor kasus pengalihan lahan tahun 2019 antara negara bagian Riau dan mantan Gubernur Anas Mamun.
Grasi itu ditandatangani dengan Keputusan Presiden Nomor 2019 tentang Pemberian Grasi yang ditandatangani Jokowi pada 25 Oktober 2019. Disetujui menurut 23/g.
Grasi yang diberikan kepada masyarakat berupa pengurangan hukuman penjara selama satu tahun. Artinya, Anas divonis 7 tahun penjara karena upaya perusakan, namun hanya akan menjalani hukuman 6 tahun.
Namun, dia tetap harus membayar denda Rp 200 juta yang dikenakan padanya.
Akibat amnesti itu, Anas dibebaskan dari penjara Sukamiskin di Bandung pada September 2019.
Namun, pada Maret 2022, penyelidik Korea Corruption and Clearing House (KPK) kembali menangkap Anas setelah ia dibebaskan dengan amnesti.
Pasalnya, Anas masih menjadi tersangka kasus suap RAPBD Perubahan 2014 dan Tambahan RAPBD 2015 di Provinsi Riau.
Penyidik KPK menangkap paksa Anas karena tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan dan menilainya tidak kooperatif.
Miri Utami, terpidana mati kasus narkoba .id menjadi pembicara dalam diskusi panel Anti Pidana Mati dan Hari Kesehatan Jiwa yang digelar Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH) pada 9 Oktober 2020. Ini videonya. Dokumen dari LBH Masyarakat.
Presiden Joko Widodo mengampuni Miri Ohtami, terpidana mati karena perdagangan narkoba.
Meri telah menunggu 22 tahun di penjara Semarang (Lapas) untuk dijatuhi hukuman mati.
Pengacara Miri, Aisha Hamida Mustafa mengatakan, dia menerima kabar grasi langsung dari kliennya pada 24 Maret 2023.
Ia mengatakan, Keputusan Presiden (Kybris) Tahun 2023 Nomor. Dia mengatakan, surat pengampunan melalui 1/g itu pasti kabar baik bagi Miri dan keluarganya.
Aisha menemukan surat lamaran Merry no. 02/PID.2016/PN.TNG menyebutkan, amnesti sudah dikirimkan sejak 26 Juli 2016. Namun grasi ini baru diberikan tujuh tahun setelah diajukan.
Mereka tidak tahu mengapa butuh waktu lama untuk memberikan amnesti.
Miri terpidana mati kasus heroin tahun 2001 yang ditemukan di Bandara Soekarno Hatta.
Sekembalinya dari Taiwan, ia kedapatan memiliki heroin dan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, Komnas Brimbuan saat itu menggambarkan Miri sebagai korban perdagangan manusia.
Hanya Miri yang tahu bahwa pacarnya Jerry telah meninggalkan tas di Nepal melalui Muhammad dan Pedro.
Mary ragu karena tasnya lebih berat dari biasanya. Namun pendonor tas menolak dengan alasan tas yang dipegangnya berat karena kualitas bahan kulit yang bagus.
Mary membawa tasnya sendiri ke Jakarta pada 31 Oktober 2001 melalui Bandara Soekarno Hatta.
Miri kemudian ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena memiliki 1,1 kg heroin yang disembunyikan di balik dinding koper.