KY Meminta KPU Melaporkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Penundaan Tahapan Pilkada

Jakarta – Majelis Yudisial (KY) menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan yang diajukan para tergugat Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tentang penundaan tahap Pilpres 2024 dan kembali ke tahap verifikasi
“Begini, ranah KY adalah dugaan pelanggaran perilaku hakim. Jadi, bukan itu poin putusannya. KY tidak bisa menilai baik atau buruk, benar atau salahnya putusan. Tentu sebuah putusan bisa menjadi entry point Namun apakah ada dugaan pelanggaran apakah KY diuji atau tidak itu bukan sifat putusan hakim, kata Juru Bicara Dewan Yudisial Miko Genting dalam keterangannya, Kamis (3/2/2023).
Miku mengatakan KY menyadari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu akan menimbulkan reaksi publik. Apalagi dalam kisruh akibat penundaan pemilu yang mengguncangnya.
“Selain itu, putusan hakim tidak hidup dalam ruang hampa. Ia memiliki aspek sosial, hukum, dan politik (salah satunya adalah nilai-nilai demokrasi), sehingga pada akhirnya menjadi nilai dalam masyarakat. Pada prinsipnya seorang hakim harus menggali nilai-nilai masyarakat ini.” .
Oleh karena itu, kata Miko, pihak yang menentang dugaan pelanggaran etik hakim bisa melapor ke KY.
“Untuk itu, jika para pihak tidak setuju dengan isi putusan ini, maka jalan yang benar adalah melalui proses hukum. Jika ada anggapan adanya dugaan pelanggaran perilaku hakim, KY akan selalu memproses laporan atau informasi”.
Ia menambahkan, “Jika substansi putusan diragukan, saya minta ganti rugi secara hukum sekali lagi.”
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) memaparkan putusan majelis hakim atas gugatan yang diajukan Partai Rakyat untuk Keadilan dan Sejahtera (PRIMA) terhadap terdakwa ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan putusan hakim tidak menunda pemilihan umum 2024.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dan harus kembali ke tahapan pemilihan pendahuluan. Seluruh gugatan dimenangkan oleh Partai Rakyat Adil dan Sejahtera (PRIMA).
Dan sidang pengadilan ke-5 mengatakan, “Di persidangan, terdakwa (KPU) dihukum karena tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sebagaimana putusan ini dibacakan dan tata cara pemilu dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sejak awal.” Sekitar 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.” Poin penilaian.
Perkara No: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Agung T. Hari ini (2/3) Kamis.