KPK Sedang Memeriksa Dua Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Beras Bansos Kementerian Sosial

0

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa silang dua orang saksi dalam penyidikan kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Keluarga Harapan (PKH). ) Tahun 2020-2021 Kementerian Sosial RI.

Kedua saksi tersebut adalah Kepala Dinas (Kadifer) PT Bhanda Gara Rexa (BGR) Kabupaten Bangka Belitung (November 2019 – Oktober 2020) Rifki Steofani dan Kadifer DKI Jakarta (Agustus – Desember 2020) Sigit Prabandaru.

“Hari ini (25 Agustus) tim penyidik ​​menetapkan tanggal di Gedung KPK Hongbaek,” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25 Agustus 2023). Panggil dan interogasi saksi-saksi berikut.”

KPK diketahui menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tahun 2020 terkait penyaluran bantuan sosial beras (anti sumber) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan program Keluarga Harapan (PKH) di bawah Kementerian Sosial.

Tersangka BUMN tersebut adalah Muhammad Konkoro Wibowo, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Konkuru adalah mantan Pimpinan dan Direktur PT Transjakarta.

Kemudian Budi Susanto (BS), Direktur Komersial, PT BGR Persero selama 2018-2021, dan Vice President Operation, PT BGR Persero, selama Churniawan (AC), 2018-2021.

Kemudian Ivo Wongkarin (IW), General Manager Swasta Mitra Energi Persada (MEP) dan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Roni Ramdani (RR) Tim Penasihat PT PTP, Direktur Umum dan Direktur PT Envio Global Persada (EGP) ), Richard Cahyantou (RC).

Dugaan korupsi penyaluran Bantuan Sosial Beras (Pansos) kepada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) 2020-2021 mengakibatkan kerugian finansial sebesar Rp127,5 miliar.

Kasusnya bermula dari PT BGR, salah satu jaringan BUMN sektor logistik. PT BGR memiliki 20 kantor di seluruh Indonesia. Pada Agustus 2020, Kementerian Sosial mengirimkan surat kepada PT BGR kepada masyarakat dalam proses penyusunan rencana anggaran penyaluran bansos beras.

Di antara hadirin, PT BGR Persero yang diwakili oleh Budi Santoso mengumumkan kesiapan perusahaannya untuk menyalurkan bantuan sosial beras ke 19 provinsi di Indonesia.

Sebagai langkah persiapan, Bode Santoso memerintahkan April Chorniawan mencari rekan untuk bertindak sebagai penasihat pendamping. Mendengar informasi tersebut, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani mengajukan penawaran melalui PT Damon Indonesia Berkah Persero yang disetujui oleh Budi Santoso.

Dalam perjanjian tersebut, Kementerian Sosial dan Kemensos memilih PT BGR sebagai penyalur dan tetap melakukan penandatanganan perjanjian dalam rangka penanganan pekerjaan penyaluran kepada keluarga penerima manfaat program Keluarga Harapan (KPM). Akibat dampak pandemi COVID-19, nilai kontraknya mencapai Rp326 miliar.

Dari PT BGR Persero, Kuncoro menandatangani kontrak. Untuk segera melaksanakan pendistribusian, April Churniawan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada milik Richard Kahyanto secara sepihak tanpa seleksi terlebih dahulu, dengan sepengetahuan Kuncoro dan Budi Santoso.

Penggantian PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen hukum yang jelas terkait pendirian perusahaan tersebut. Semua yang dilakukan enam orang diatur seperti ini. Tujuannya untuk meyakinkan PT BGR Kemensos mengenai kapabilitas PT PTP sebagai distributor.

Dalam penyusunan perjanjian konsultasi antara PT BGR dan PT PTP, tidak dilakukan penyelidikan dan perhitungan yang jelas dan keputusan sepenuhnya diambil oleh Kuncoro secara sepihak.

Mereka secara formal beraliansi dan sama sekali tidak melakukan kegiatan penyaluran bansos beras.

Pada bulan September hingga Desember 2020, Rony Ramadani menagih uang muka dan biaya jasa konsultasi dari PT BGR dan sekitar Rp 151 miliar telah ditransfer ke rekening bank atas nama PT PTP.

Diketahui, sebagian besar dokumen tender PT PTP didesain memuat tanggal berturut-turut.

Kemudian, pada Oktober 2020 hingga Januari 2021, ada penarikan Rp 125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya sama sekali tidak terkait dengan penyaluran bansos beras.

Para tersangka juga ada dalam UU No. Undang-Undang Republik Indonesia No. Tahun 2001 Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20; dituntut berdasarkan pasal 2(1) atau pasal 3 dari § 31. 1999 Pasal 55 Ayat 1 sd 1 KUHP Pemberantasan Korupsi berdasarkan Pasal 31.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *