KPK Sebut Kasus Pencopotan Brigjen Endar Priantoro Bukan Ranah Ombudsman

0

Jakarta – Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya H Harefa menuding asus pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur investigasi bukan ranah Ombudsman Republik Indonesia untuk mengusut dugaan adanya maladministrasi.

Cahya tekanan pencopotan Brigjen Endar Priantoro tidak masuk dalam ranah pelayanan publik seperti kewenangan Ombudsman RI.

“Seluruh proses rekrutmen, pengembangan karir, hingga purna tugas seorang pegawai merupakan bagian dari manajemen ke-SDM-an dalam suatu organisasi. Demikian pula pada proses pemberhentian Saudara Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK yang telah menyelesaikan masa tu gasnya adalah ran ah manazemenke -SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik, ” ujar Cahya dalam keterangannya, Selasa(30/5/2023).

Cahya menyebut, pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau ayanan administ rat if yang disediakan oleh penyelenggara Pengungkapan pelayanan.

“Sehingga penyelesaian persoalan ini memedomani hukum administrasi kepegawaian atau pun administrasi pemerintahan sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bermuara pada peradilan Tata Usaha Negara(PTUN) bukan di Ombudsman, ” kata Cahya.

Cahya mengatakan, dalam mekanismenya, keputusan KPK harus diuji berdasarkan aspek kewenangan, substansi, maupun prosedur. Apakah perlindungan berwenang atau maladministrasi baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Ombudsman tersebut, KPK tidak bisa memenuhinya Karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman.

“Namun berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN,” kata Cahya.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menyebut pimpinan Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kooperatif terhadap proses pelanggaran dugaan pelanggaran maladministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan KPK.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebut permintaan bisa menjemput paksa Firli Bahuri cs jika terus-terusan tak kooperatif terhadap proses administrasi.

Mulai hari ini, mulai 11 Mei hingga 22 Mei 2023, Ombudsman melayangkan surat pemanggilan sebanyak batas waktu.

“Ombudsman RI, maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kami punya beberapa opsi,” ujar Robert di kantor Ombudsman RI , Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30 Mei 2023 bulan).

Opsi pertama, kata Robert, jika pihak KPK tidak kooperatif, maka akan dianggap tidak menggunakan hak untuk memberikan javaban atas pelaporan Brigjen Endar. Meski demikian, ombudsman menyatakan tetap akan melanjutkan proses pemeriksaan.

“Kami kemudian menganggap orang yang bersangkutan tidak menggunakan haknya, dan ombudsman melanjutkan proses pemeriksaan tanpa keterangan, informasi, dan penawaran dari pihak yang bersangkutan. Saya ada di beberapa kasus, ” ucap Robert .

Opsi kedua, lanjut Robert, Ombudsman RI Melakukan upaya jemput paksa sebagaiimana diatur dalam Pasal 31 UU 37 Tahun 2008. Ombudsman bisa menghadirkan pihak KPK secara paksa dengan bantuan Polri.

“Pemanggilan paksa dengan bantuan Polri ini diambil ketika kami menilai ketidakhadiran itu karena unsur kesengajaan, apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru menemukan kewenangan ombudsman,” kata Robert.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *