KPK Panggil Komisioner Wika Beton Dalam Kasus Suap Di Pengadilan Tinggi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil anggota PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudyanto atas dakwaan suap penanganan perkara ke Mahkamah Agung (MA). Pelecehan Aktif Hakim Pengadilan Tinggi Non-Komite berlaku.
Pelapor KPK Ali Fikri membenarkan pemanggilan Dadan Tri Yudianto memenuhi kebutuhan penyidikan.
Dalam keterangannya pada Rabu, 1 April 2023, Ali mengatakan, “Jika diperlukan proses penyidikan, kami pasti akan dipanggil kembali” dan “pasti akan dipanggil saat penyidikan diperlukan.”
Padahal, Dadan diperiksa tim penyidik pada Senin, 12 Desember 2022. Namun, saat itu ia mangkir dan Alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan penarikan lebih lanjut. Namun, menurut Ali, pihaknya memberikan kesempatan kepada Dathan untuk hadir sebelum dipanggil kembali oleh penyidik.
“Dia sedang melakukan pemeriksaan karena dia berhak hadir (sebelum penyidik dipanggil),” kata Ali.
KPK menangkap 14 tersangka kasus suap di Mahkamah Agung. Mereka adalah Hakim Pengadilan Tinggi Sudragad Domyati, Hakim Pengadilan Tinggi Ghizlba Salih, Prasetyo Nugroho (Hakim/Pejabat Panitera Pengadilan Pidana MA, yang juga asisten Ghuzlba Salih), Reddy Novareza (Kepala Pegawai Negeri Sipil), dan Eli Tre Pangestu ( Hakim/Petugas Pengganti MA). ).
Kemudian Daisy Eustria (PNS MA), Muhajir Habibie (PNS PNS), Normanto Akmal (Pejabat MA), Basri (Pejabat MA), Josip Barrera (Pengacara), Eko Subarno (Pengacara) dan Hryanto Tanaka (Pribadi/ Koperasi Simpan Pinjam Debit Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Perhimpunan Simpan Pinjam Intidana Ekuitas Swasta).
Baru-baru ini, KPK dijerat Hakim Agung atau Wakil Hakim Agung (MA) Edy Wibowo (EW).
Sudaragad Domyati dituding menerima suap terkait permohonan pailit Koperasi Simpan Pinjam Entidana. Dumyati disebut telah memenangkan 800 juta rupee untuk membubarkan koperasi yang bangkrut.
Kasus Kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Entidana telah dikonfirmasi di Mahkamah Agung. Hakim ketua dalam perkara itu, Domyati, menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah itu bangkrut.
Gugatan yang diajukan Ivan dan Hryanto di tingkat pertama dan kedua digugurkan.
Identitas tersangka merupakan hasil dari peristiwa Post-Ott Hand Arrest (OTT) yang terjadi di Jakarta dan Semarang antara Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.
Selama OTT, KPK menangkap delapan orang: Daisy Eustria, Mohajer Habibi, Eddie Wibowo, Al-Basri, Eli Tree, Normanto Akmal (PNS MA), Josip Barrera, dan Eko Subarno. Selama masa OTT, tim KPK juga hanya menerima dugaan suap sebesar S$205.000 dan Rp50 juta.
S$205.000 diamankan KPK saat menangkap Daisy Eusteria di rumahnya. Sementara itu, pihaknya mengamankan Rp 50 juta dari Basri yang memindahkan gedung KPK.
Terduga donatur Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep dan Eko Suparno dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 A UU tersebut. 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1)-1 KUHP.
Di sisi lain, Dimiati, Eli Tre Pangestu, Daisy Eustria, Normanto Akmal, Basri dan Mohager menuduh penerima diduga melanggar pasal 12 C atau A atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 (UU No 31) Habibi. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait Pasal 55(1) sampai (1) KUHP.by admin cinta99