KPK Memverifikasi Cukai Dan TPPU Di Komisi Bea Dan Cukai Melalui Dua Saksi Pribadi

0

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap dan pencucian uang (TPPU) oleh Kementerian Keuangan dan Bea Cukai (DGBC) yang memenjarakan mantan kepala Makassar. Petugas Bea Cukai Andy Framono.

Penyidikan kasus tersebut, tim penyidik ​​memutuskan untuk memeriksa dua orang saksi, Deedin Aminuddin dan Indra Rohilan.

Dalam keterangannya, Kepala Bagian Pelaporan KPK Ali Fikri mengatakan, “Hari ini (27 Juli 2023), di gedung KPK merah putih, tim penyidik ​​menetapkan dua saksi, Dedin Aminuddin dan Indra Rohilan (2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut mantan Komisioner Bea Cukai Makassar Andy Pramono, yang memfasilitasi ekspor-impor barang ilegal yang merugikan negara.

Wakil Ketua KPK Alexander Mwata mengatakan Andy Pramono dituduh bersekongkol dengan eksportir dan importir untuk memfasilitasi impor atau ekspor barang ilegal. Diduga Andy Pramono bukan satu-satunya orang yang terlibat dalam kasus ini.

“Importir dapat bersekongkol dengan petugas bea cukai untuk menyediakan atau memfasilitasi fasilitas yang memadai untuk masuknya barang yang seharusnya tidak diizinkan masuk ke negara itu.” kata Alex dalam keterangannya, Senin (7 Oktober 2023).

Alex mengatakan konspirasi itu buruk bagi perekonomian negara karena dapat mencegah korporasi mendapatkan pendapatan yang layak mereka terima. Bahkan, kata Alex, praktik licik petugas bea cukai bisa membuat perusahaan itu gulung tikar.

“Dalam hal ini tentu akan ada kerugian pemerintah, dan juga kerugian ekonomi, misalnya karena masuknya importir tekstil akan menyebabkan banyak pabrik tekstil tutup. Nah, ini kerugian ekonomi yang sangat nyata, dan itu mempengaruhi pengangguran. .Di sektor manufaktur. Tekstil”.

Berdasarkan hal itu, Alex mengatakan KPK akan mendalami unsur kerugian keuangan negara dalam proses pidana yang dilakukan Andhi. Pasal kerugian keuangan negara dapat dikenakan kepada Andhi sebagai penyidikan atas dugaan penerimaan hasil pemeriksaan.

Alex mengatakan, “Tentunya nanti akan kami selidiki apakah tip yang diterima pejabat terkait pemberian fasilitas atau fasilitas untuk impor dan ekspor barang yang dimaksud.”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Komisaris Bea Cukai Makassar Andy Pramono. Andy ditangkap setelah diinterogasi sebagai tersangka atas tuduhan suap dan pencucian uang (TPPU) oleh Departemen Perbendaharaan (DJBC Treasury) Bea Cukai IRS.

Wakil Dirjen KPK Alexander Marwata mengatakan, “Untuk memenuhi kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik ​​menahan tersangka di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023. .” kata. Jumat (7 Juli 2023) Konferensi Pers di Gedung KBK.

Alex mengatakan Andy dituding menerima suap saat bekerja sebagai petugas bea dan cukai senilai Rp 28 miliar. Andi menggunakan uang bonus ini untuk keuntungan pribadi dan keluarga.

“AP akan membelanjakan dan mentransfer dana hasil dugaan korupsi untuk kebutuhan AP dan keluarganya, termasuk pembelian berlian senilai Rp652 juta dan pembelian asuransi senilai Rp1 miliar untuk periode 2021 dan 2022. Saya menghadapi tuntutan . dan pembelian rumah senilai Rp 20 miliar di Jakarta Selatan, Kecamatan Pegatn.

Alex mengatakan Andy Pramono menjadi makelar komoditas lepas pantai dan memberikan karpet merah bagi para pengusaha yang bergerak di bidang impor dan ekspor. Andy melakukan prosedur ini dari 2012 hingga 2022.

“Dalam posisinya sebagai pejabat kelas tiga di Biro Kepabeanan dan Konsumen dan PPNS, dia dituduh menggunakan jabatan dan jabatannya untuk bertindak sebagai perantara dan memberikan rekomendasi kepada pengusaha terkait. Bidang impor dan ekspor untuk memudahkan dalam melakukan kegiatan usaha nantinya.”

Alex menduga Andy menghubungkan importir untuk mencari barang logistik dari Singapura dan Malaysia yang sebagian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Dari referral dan aksi broker tersebut, Andhi disebut telah menerima sejumlah komisi.

Menurut Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan diberikan Andhi diduga melanggar ketentuan kepabeanan, termasuk kepada pengusaha yang izin impor/ekspornya tidak memenuhi syarat.

Taktik yang digunakan Andhi untuk memungut biaya tersebut antara lain dengan mentransfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak terpercaya yang bertindak sebagai pengusaha ekspor-impor dan ditunjuk untuk mengelola layanan kepabeanan.

Perbuatan Andy diduga sebagai upaya penyamaran dan penyamaran identitasnya sebagai pengguna asli untuk membelanjakan, menyetor, atau menukarkan uang ke dalam mata uang lain.

Sementara itu, Alex kemudian mengetahui bahwa KPK juga melakukan perbankan melalui rekening bank milik Andy dan ibu istrinya, Kamari.

Alex menyimpulkan bahwa “[t]penyelidikannya menetapkan bahwa ada transaksi perbankan antara Andy dan rekening bank milik ibunya”.

Andy didakwa melanggar Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 (1) dan 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *