Komisi III RDK Meminta Kejaksaan Agung Dan Polri Meningkatkan Tuntutan Terhadap Indosuria

0

Liputan6.com dan Achmad Dimyati Natakusumah, anggota Komisi III MPR Jakarta, meminta Kejaksaan dan Kepolisian untuk menguatkan bukti-bukti dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan membuka penyidikan lagi. kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa kasus Indosurya itu diajukan kasasi ke Mahkamah Agung oleh Kejaksaan Agung Henry Surya. Sementara itu, polisi kembali melakukan penyelidikan atas kasus Indusuriya.

baca juga

Domyati mengatakan, pengadilan telah memutuskan dia bersalah dalam kasus Indosuria, namun kejaksaan masih melakukan upaya hukum. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Paten ini belum final. Sesuatu yang tidak rusak (inkracht) tidak dapat dianggap bersalah atau tidak bersalah. Pada Senin (20/2/2023), Domyati mengatakan kepada wartawan bahwa pelaku kemungkinan besar akan divonis dan dihukum dalam proses banding.

Domyati berharap kejaksaan yang menangani kasasi dan pembukaan kembali kasus ini oleh kepolisian memperkuat dakwaan terhadap mereka. “Akan sulit bagi hakim untuk menjalankan hukuman jika penyebab dakwaan tidak jelas,” ujarnya.

Polisi dan jaksa harus saling menguatkan bukti-bukti yang dimuat dalam dakwaan. “Jangan salahkan hakim, padahal tudingan dan tuntutannya sangat kabur,” kata Domyati.

Menurut Dimyati, Kejaksaan saat ini memiliki Jaid St. Ada seorang jaksa bernama Burhanuddin. Kejaksaan dapat mengetahui apakah berkas perkara atau dakwaan yang diajukan dalam perkara Indosurya serius atau serius.

Nasser Jamil, anggota Komisi III DPR, mendukung langkah polisi mengusut ulang kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Nasir menilai hal itu wajar karena banyak yang menjadi korban KSP Indosurya.

Nasir mengatakan pada Minggu, 20 Februari 2023 (20 Februari 2023) “Langkah ini sepertinya tepat. Ternyata banyak kasus di India dan Suriah. Saya curiga ada pencucian uang juga. Uang pelanggan juga kata.

Melihat kejadian di Surya, India, dia menilai pelaku sudah sepantasnya ditindak tegas. “Banyak uang pelanggan kami tidak pernah dikembalikan,” lanjut Nasser.

Polisi melanjutkan penggelapan dana KSP Indosurya. Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi terhadap enam laporan yang dibuka kembali tersebut.

Agus mengatakan, polisi sudah memiliki saksi mata, korban, dan bukti bahwa peristiwa itu terjadi di waktu dan tempat yang berbeda.

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas Henry Surya, Ketua Indosuria. Ketut Sumidana, Direktur Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, mengatakan pembebasan Henry Surya merupakan kesalahan hakim dalam penegakan hukum.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *