Keluarga Korban Ikhlas Tragedi Kanjuruhan Mendapat Vonis Ringan

JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis dua terdakwa dalam tragedi Malang Kanjuruhan di Jawa Timur yang merenggut nyawa 135 orang.
Terkait keputusan tersebut, Asri Boji Rahayu, ibu dari Salsa Jonav Octavia, 20 tahun, salah satu korban tragedi Kanguruhan mengaku ikhlas. Asri pasrah dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Sejak awal keluarga sudah saling menguatkan untuk merasa bangga satu sama lain meski menjadi korban tragedi kanguruhan. Kami yakin beliau berjuang jujur secara pribadi,” kata Asri dalam konfirmasi, Jumat (3 Oktober 2023). .
Asri mengaku lega mengetahui putri satu-satunya juga menjadi korban tragedi berdarah yang menyita perhatian dunia. Awalnya ia kaget mengetahui anaknya menjadi korban tragedi berdarah Kanjuruhan.
Yang membuatnya bangga adalah Asri tidak sendiri. Ia dan keluarga dari 66 korban yang tergabung dalam paguyuban saling memberi kekuatan dan melepaskan musibah yang menimpa keluarganya. Semua keluarga korban tragedi kanguruhan saling mendukung.
Saat ini, keluarga saya dan keluarga korban lainnya tidak ingin memperpanjang kesedihan mereka. Setelah kecelakaan yang menimpa putranya, ia mengaku ditolong oleh tim trauma setempat.
Tak hanya itu, pihak-pihak yang terlibat banyak memberikan dukungan kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Asri mengatakan, “Pemerintah setempat memberikan bantuan kepada polisi, dan keluarga korban yang anak-anaknya bersekolah juga memberikan bantuan biaya sekolah sampai mereka lulus SMA, termasuk pekerjaan.”
Pengadilan Negeri Surabaya memvonis satpam Arima FC Suko Sotrisno satu tahun penjara. Ia dianggap bersalah atas tragedi Kanjuruhan yang merenggut nyawa 135 orang.
Putusan ini tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin menghukum terdakwa enam tahun delapan bulan penjara.
Sedangkan Abdul Haris, Ketua Panitia Arema FC, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah karena lalai menyebabkan kematian atau luka-luka.
Sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di Kamar Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang satpam datang mengenakan baju putih dan celana hitam.
“Terdakwa Abdul Haris divonis 1,5 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahmad Sidqi Amsia membacakan putusan, Kamis. (3 September 2023)
Sedangkan tiga tersangka polisi lainnya, Wahyu Setyo Pranoto (mantan Ops Polres Malang), Pampang Siddiqui Ashmadi (mantan Kapolres Samapta Malang), dan Hasdarmawan (mantan Danke 3 Primop Pulda Jatim) dijerat dengan Pasal 359 kelalaian. .