Judul: Mahkamah Agung Menolak Banding Verdi Sambo

0

Liputan6.com, Jakarta DKI Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang putusan kasasi terhadap terdakwa Verdi Sampo pada Rabu, 12 April 2023. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Singheh Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang. Anggota menolak banding mantan presiden Propampoli. Ini karena Verdi Sambo adalah asistennya, JJ

Kini tinggal menggunakan jalur hukum untuk mengubah hukuman mati yang dikeluarkan Verdi Sambo. Suami Putri Kandrawathi itu bisa menguatkan kasasi dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Verdi Sampo, Arman Hanes, belum mengomentari langkah apa yang akan diambil setelah putusan kasasi kliennya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pesan yang dikirim dari Liputan6.com melalui WhatsApp bersifat read only dan tidak ditanggapi. Dan ketika saya menelepon dia tidak menjawab.

Namun, menurut Abdul Fikr Hajjar, Pengamat Hukum Universitas Trisakti, biasanya para pengacara mengutamakan segala upaya hukumnya untuk kepentingan kliennya. Karena itu, kasus Verdi Sambo sangat mungkin mencapai tingkat kehancuran.

“Saya pikir pengacara biasanya habis-habisan.

Ia juga menyoroti putusan kasasi Verdi Sampo yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurutnya, keputusan tersebut diambil melalui kehati-hatian dan ketelitian para hakim.

“Mahkamah Agung menilai bahwa pertimbangan hukum pengadilan negeri cukup sah, dan Mahkamah Agung juga mengakui bahwa baik pertimbangan hukum maupun putusan yang dijatuhkan sama dengan pertimbangan pengadilan negeri, dan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Sambo, ” dia berkata.

Vikar menjelaskan bahwa dia telah menyelidiki terdakwa Ferdy Sambo di tingkat PN dan PT dan menemukan apakah tindakan yang dia lakukan dapat dianggap sebagai pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dan 340. hukum aplikasi.

Ia melanjutkan, “Ke depan, Mahkamah Agung akan meninjau apakah pengadilan negeri dan Mahkamah Agung telah menerapkan hukum dengan baik pada tingkat pengadilan pembebasan,” dan “Mahkamah Agung akan mempertimbangkan hal ini.”

Jika tidak ada yang mencabut, Vikar melanjutkan dan hakim tidak akan ambil bagian dalam kasus tersebut. Itu hanya mengevaluasi apakah implementasinya sesuai dengan klausa.

“Namun, jika dia merasa tidak pantas, dia dapat membuka kembali persidangan. Apakah untuk menetapkan fakta yang sudah ada di BAP, atau untuk menyelamatkan persidangan para pihak, dia memiliki kekuatan untuk memanggilnya di PN. Tapi PN saya percaya bahwa pertimbangan dan putusan antara dan PT itu salah, tetapi kalau dianggap benar, persoalannya sama: MA, PN dan PT sudah menjalankan dan menerapkan hukum dengan baik,” jelasnya.

Dia memperkirakan, jika Verdi Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, kecil kemungkinan hakim akan menerimanya. Hal ini karena dapat dilihat melalui proses hukum yang sedang berlangsung yaitu putusan MA yang menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jadi, menurut saya, kemungkinan (kemenangan) bisa berubah (hukuman mati) itu kecil. Sudah ada dua level seperti itu, jadi tidak ada record sama sekali. (Putusan PT dan PN) juga bisa. Ini merupakan indikasi bahwa pengadilan melanjutkan, dan bahwa keputusan dibuat dengan tepat.”

Jika Mahkamah Agung membatalkan putusan batal, hukuman mati Verdi Sambo akan dijalankan. Namun, karena hukuman mati merupakan hukuman tertinggi, maka tahap peninjauan kembali secara otomatis ke Mahkamah Agung.

“Alasan PK ada dua, entah karena baru, atau kesalahan hakim. Sekarang MA menggunakan alasan kedua. Jadi sudah atau belumnya PK diajukan akan terus ditinjau oleh hakim MA di tingkat PK.” Katanya “Karena saya takut wasit salah.

“Dalam hukum pidana, hal ini karena putusannya merupakan batas atas. Kalau kurang dari batas atas, misalnya 20 tahun penjara seumur hidup tidak dipersoalkan, tetapi karena pidana mati, maka maksimal, maka MA akan mempertimbangkan kembali, tetapi gugatan A tidak akan diajukan sendiri,” tegas Vikar.

Dia mengatakan pengacara biasanya mengambil jalan ini sampai titik darah penghabisan. Mereka akan melanjutkan upaya hukumnya untuk mencapai vonis yang diharapkan.

“Kalau veto tidak diterima, mereka akan dibunuh. Tentu tidak ada (pengacara) yang akan menyerah. Segala upaya dilakukan dengan maksimal. Sampai batasnya, keputusannya sama. Dua atau tiga kali, eksekusi biasanya dilakukan di tempat. “.

Vikar menegaskan, “Biasanya setelah dua tahun tidak ada PK, (keputusan) ditegakkan. Akan diberlakukan.”

Sementara itu, Azmi Shaputra, dosen hukum pidana Universitas Trisakti menilai hakim MA sudah tepat dalam menguatkan putusan terhadap terdakwa Verdi Sampo.

Dia mengatakan, persetujuan hakim terhadap putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu berarti hakim di tingkat banding tidak menemukan fakta baru dan keadaan baru dalam permohonan kasasi pemohon banding. Verdi Sambo.

Azmy mengatakan kepada Liputan6.com, Kamis (13 April 2023), “Karena tidak ditemukan, seharusnya hakim menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri.”

Dia menilai, putusan kasasi yang menolak permohonan Verde Sambo menjadi tolak ukur kualitas penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, komparator merupakan perangkat hukum yang harus menjadi contoh bagi masyarakat.

“Karena ini untuk kualitas penegakan hukum, maka putusan kasasi ini mengukur kualitas penegakan hukum, khususnya terhadap para pelaku kejahatan dengan jabatan penegak hukum yang telah menyalahgunakan kewenangannya,” ujarnya.

Azmy mengatakan, hal itu sangat jelas karena Majelis Hakim Banding mempertimbangkan semua pertimbangan hukum dan faktual dalam pertimbangannya dan bukti-bukti yang diuji di persidangan, termasuk putusan. Artinya, hakim di pengadilan tinggi berkeyakinan tidak ada penyalahgunaan undang-undang atau kesalahan fakta yang nyata, termasuk alat bukti yang diperiksa dan diuji oleh majelis hakim di tingkat pengadilan negeri (judex factie).

“Oleh karena itu, hakim harus menjunjung tinggi putusan hakim PN Jaksel, karena hakim agung sepakat mengambil alih semua pertimbangan hukum,” ujarnya.

Azmy menambahkan, ada persyaratan standar mengenai apa dan mengapa veto itu. Antara lain, jika seorang hakim banding diketahui telah melampaui ruang lingkup kewenangannya, hakim tersebut telah salah menerapkan atau melanggar hukum, termasuk tidak memenuhi syarat-syarat yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, dengan kondisi tersebut, harapan Verde Sambo agar Hakim Agung menerima hak vetonya akan sulit tercapai, menurutnya.

“Memperhatikan syarat-syarat hukum atau dasar-dasar pemusnahan menutup celah dalam izin pemusnahan kecuali ada dasar hukum untuk kasus pelanggaran yang bersangkutan, seperti mensyaratkan pemohon wanprestasi untuk dapat mengajukan keadaan baru untuk membuktikan relevansinya. fakta dan bukti untuk kasus yang bersangkutan.” .

Kompol Alphonse Lumau yakin Verde Sampo akan menyiapkan serangan balik jika bandingnya ditolak di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tujuan serangan balik itu, jelasnya, untuk membela diri dengan mempertaruhkan nyawanya agar Verde Sambo bisa lolos dari hukuman mati.

Ia mengatakan, “Seseorang yang diancam hukuman mati akan membela diri mati-matian. Jika pembelaan diri tidak maksimal, dia akan menyeret [orang lain] menjauh. Langkah-langkah di luar upaya hukum diambil untuk meminimalkan ancaman hukuman.” dia berkata. Liputan6.com Kamis (13 April 2023).

Alphonse yakin Verdi Sambo bisa meringankan hukumannya. Semua faktor termasuk aspek keuangan dan konektivitas hadir.

“Melawan polisi seperti itu, saya pikir dia masih punya sesuatu, uang atau apapun. Maksud dari serangan balik adalah untuk membawanya untuk dapat (mengurangi), apakah mempengaruhi pengambilan keputusan di pengadilan yang lebih tinggi atau tidak, dan sebagainya. Biar lega,” atau kenapa kamu tidak membantuku di dalam, kamu juga menderita penyakit yang sama denganku. Jadi berhentilah,” katanya.

Dia belum bisa memprediksi apakah MA akan menolak kasasi jika Verdi Sambo mengabulkannya. Sebab, menurut dia, cara apapun bisa ditempuh, termasuk putusan terkait putusan pengadilan. “Situasi di Indonesia seperti seribu jalan menuju Roma menuntut keadilan,” kata Alphonse.

Sementara itu, Hakim Investigasi Majelis Yudisial Joko Susmito menanggapi putusan kasasi Verde Sampo yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurutnya, KY tidak bisa mengintervensi atau mengomentari masalah ini.

Rabu, 12 April 2023 (2023.

KY akan meminta salinan putusan kasasi Sambo dkk setelah dibacakan Dewan Juri PT DKI Jakarta hari ini. KY akan mengkaji putusan tersebut untuk menentukan apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Joko menegaskan, kewenangan KY semata-mata menuduh KEPPH melakukan penyelewengan. Karena KY bagian dari independensi hakim, maka tidak bisa mengomentari putusan hakim.

“Tapi kalau ada persoalan lain, misalnya (hakim) menemui para pihak atau ada uang yang terlibat dalam putusan (KY akan mengusut) ada dugaan pelanggaran moral,” kata Joko.

Verdi Sampo dikabarkan mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Karta Selatan. Begitu pula dengan istrinya, Putri Khandrawati, yang divonis 20 tahun penjara.

Asisten Sambo, Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara, dan terakhir, asisten sambo, Strong Marouf, divonis 15 tahun penjara. Keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi membuka sidang banding atas vonis mati Ferdi Sampo, mantan Kepala Departemen Probham Boli. Sidang banding Verdi Sambo akan berlangsung pada Rabu 12 April 2023 pukul 09.00 WIB.

Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Bensar Pakpahan Pamobu mengatakan, sidang putusan kasasi sambo perseorangan terbuka untuk umum dan dapat disaksikan di televisi.

Ia melanjutkan, “Sidang akan dirilis keesokan harinya, dan untuk persiapan sidang yang akan dirilis pada hari yang sama, kami akan menyiapkan Pole TV sejalan dengan publisitas Hakim Agung.” Republik Indonesia,” jelas Binsar beberapa waktu lalu.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Singheh Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang. Mereka adalah Ewitt Sutriadi, Mulianto, Abdelfattah dan Tony Pribady. Verdi Sambo diketahui tak hadir di persidangan karena agenda tersebut. Sidang dimulai hanya dengan putusan juri.

Dalam putusannya, Pengadilan DKI Jakarta menolak kasasi terhadap hukuman mati terhadap Verde Sampo. Pasalnya, Verdi Samborat, mantan Kadev Probam Poly, memiliki ajudannya, Novriansyah Yosua Hotaparat alias J.

Ketua Mahkamah Agung Sineh Budi Prakoso mengatakan, “Kami menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang menunggu banding.

Sinjieh melanjutkan, “Telah diputuskan bahwa terdakwa akan tetap ditahan.

Dan Sinjeh melanjutkan, putusan hari ini akan disampaikan kepada pihak-pihak yang terlibat, yakni terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Verdi Sambo, dan tim pengacaranya. Hal itu dilakukan dengan alasan tindakan hukum lebih lanjut, yakni jungkir balik di Mahkamah Agung (MA).

“Putusan ini akan kami alihkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan ganti rugi hukum berupa pembatalan,” kata Sinjeh.

Singeh juga mengomentari banding tersebut, di mana Jaksa Verdi Sambo mengingat pendapatnya bahwa hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan lebih banyak kasus daripada tuntutan jaksa atau banding yang ketat.

“Dalam hal ini, Mahkamah Agung berpendapat bahwa ultra petit tidak didefinisikan baik dalam KUHAP maupun dalam KUHAP. Berbicara mengenai pemaksaan putusan hakim terhadap suatu perkara, beliau mengatakan:

Sinjieh mengatakan gaya “ekstrim” hanya diketahui dari hukum perdata, khususnya hukum acara perdata. Dia percaya bahwa dalam proses peradilan pidana tidak ada larangan olahraga ekstrim selain norma preskriptif dan proses ultra sebagian besar ditegakkan oleh keputusan hakim di luar tuntutan pidana.

“Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan persyaratan keadaan yang berbeda, ekstremisme dalam perlakuan dibenarkan dalam KUHP,” kata Sinjih.

Singgih berpendapat, ada anggapan di Mahkamah Agung bahwa pidana mati diperlukan sebagai terapi kejut atau pencegah psikologis, selain masih diatur dalam pidana mati.

“Hukuman mati mempengaruhi penerapan hukum di Indonesia,” kata Sinje.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *