Jelang Akhir Pekan, Simak Kembali Singel Ganjil Genap 26 Jakarta Yang Didukung Pada Jumat, 3 Maret 2023

Jakarta – Sistem aturan ganjil genap pemerintah daerah akan tetap berlaku pada waktu-waktu tertentu seiring dengan beberapa aturan di berbagai daerah.
Lalu, bagaimana dengan Jumat (2023/3/3), sehari menjelang akhir pekan? Tentu saja aturan tunggal dan genap Jakarta berlaku pada waktu tertentu hari ini Jumat (3 Maret 2023) dengan beberapa aturan di banyak lokasi.
Seperti diketahui, saat ini total ada 26 pasang poin yang bisa diterapkan kapan saja di Ibukota Jakarta.
Seperti sebelumnya, aturan tunggal dan ganda Jakarta hanya berlaku dari Senin hingga Jumat. Selain itu, tanggal merah dan hari libur membuat Jakarta menjadi aneh bahkan melanggar aturan. Demikian juga, tidak ada aturan ganjil pada hari Sabtu dan Minggu di Jakarta.
Sejauh ini, ada 26 tempat di jalanan Jakarta yang membatasi kendaraan roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap.
Selanjutnya, jadwal pemberlakuan aturan tunggal dan ganda Jakarta akan dibagi menjadi dua sesi: pagi dan sore hingga malam. Sesi pertama dimulai pukul 06:00 WIB-10:00 WIB. Sesi kedua dilaksanakan mulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Mulai Senin, 13 Juni 2022, sanksi tilang diberlakukan di seluruh titik genap Jakarta. Kebijakan pembatasan kendaraan bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di ibu kota.
Pemekaran distrik tunggal genap Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pembatasan Lalu Lintas Nomor 155 Melalui Sistem Ganjil Genap Tahun 2018.
Juga sesuai dengan Instruksi Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 (SE) dan Peraturan Gubernur (Pergop) Nomor 88 Tahun 2019.
Berikut adalah posisi dari 26 suku kata ganjil dan genap.
1. Pintu Masuk Besar
2. Setiap Jalan Gajah
3. Karya Seni Jalan Hayam
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Merdeka Bharat Square
6. Jalan M.Thamrin
7. Jalan Gendiral Sudirman
8. Jalan Shisinggamangaraja
9. Jalan Panglima Borim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Sosopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kai Karingin
14. Jalan Tumang Raya
15. Jalan Zendral S Barman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Saeed
19. Jalande Panjitan
20. Jalan Zendral A.Yani
21. Jalan Pramuka
22. Sebelah Barat Jalan Salemba Raya
23 – Jalan Salemba Raya timur dari pertigaan Jalan Pasipan Raya hingga Jalan Diponegoro
24. Jalan Karamat Raya
25. Stasiun Kereta Sennen
26. Jalan Gunung Sahari.
Pengecualian untuk kendaraan bermotor yang dapat memasuki kawasan tunggal dan genap di Jakarta.
1. Kendaraan dengan rambu penyandang cacat
2. Ambulans
3. Mesin pemadam kebakaran
4 – Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan digerakkan oleh motor listrik
6. sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang yang khusus berbahan bakar minyak dan gas
8. Kereta Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
9. Kendaraan dinas operasi plat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan organisasi internasional, tamu negara
11. Kendaraan pendukung kecelakaan lalu lintas
12. Menurut petugas kepolisian, kendaraan khusus adalah kendaraan yang mengangkut uang.
13. Kendaraan tenaga medis penanganan COVID-19 pada saat penanggulangan bencana akibat penyebaran COVID-19.
14. Kendaraan Mobilisasi Pasien COVID-19
15. Kendaraan pengisian vaksin COVID-19
16. Mobil yang membawa tabung oksigen
17. Kendaraan Angkutan Logistik