Ini Adalah Potret Diri Verdi Sambo C Yang Menunggu Eksekusi Di Ruang Mabinaling Dengan Rambut Clemis

JAKARTA – Brigjen Joshua Ferdi Sambo, narapidana pembunuhan tingkat satu, resmi menjadi penghuni Lapas Salpa (La Paz) Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023) kemarin. Dia akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kadev Probram Bolleri.
Diketahui, Mahkamah Agung meringankan hukuman Verdi Sambo yang semula hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Dua terdakwa lain dalam kasus tersebut, Ma’ruf Kuat dan Ricky Rizal, juga dieksekusi di Lapas Sambo yang sama. Kuat Marouf akan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, tidak termasuk waktu penangkapan dan penahanan sementara.
General Manager Koordinator Humas dan Protokol Rica Abriante mengatakan Verde Sambo dan kawan-kawan untuk sementara ditempatkan di ruang evaluasi pemetaan atau masa aklimatisasi. Ruangan ini biasanya digunakan sebagai tempat para narapidana menyesuaikan diri.
Rika dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023), mengatakan dirinya “ditempatkan di ruang pemetaan (masa penyerahan lingkungan hidup)”.
Di sini kita memiliki porter berambut lurus Verdy Sambo, Putri Candrawathed dan krunya.
Verdi Sambo yang mengenakan kaus berwarna hitam terlihat duduk di depan petugas lapas yang sedang melakukan pendataan terlebih dahulu. Dia memiliki penampilan yang tenang dengan gaya rambutnya yang rapi.
Verdy Sambo didaftarkan untuk penempatan sementara di ruang evaluasi atau masa induksi. Ruangan ini biasanya digunakan sebagai tempat para narapidana menyesuaikan diri.
Mantan terpidana Kadev Probam Bolleri, Verdi Sambu, yang didakwa membunuh Novriansyah Usua Hotaparatalia Brigadir Ji, dieksekusi kemarin di Lapas Salmpa (Lapas), Jakarta Pusat. Brigjen J.
Berbeda dengan Ricky Rizal, seorang narapidana yang sedang menjalani pemeriksaan kesehatan. Dia mengenakan kemeja hitam dan menjalani operasi medis di tangan penjaga penjara.
Ricky Rizal juga dieksekusi di penjara yang sama tempat Sambo dieksekusi. Sebelumnya Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, namun MA mengurangi hukumannya menjadi 8 tahun.
Maraf Kuat yang mengenakan kaus biru juga terkena hal serupa, dan polisi sedang melakukan pendataan. Ekspresi wajahnya lemas.
Kuat Marouf akan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, tidak termasuk waktu penangkapan dan penahanan sementara.
Sementara terpidana perempuan, Putri Kandrawathi, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (23 Agustus) di Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Istri mantan direktur propaganda itu terancam hukuman 10 tahun penjara.