IDR Pasal 3 Buru Aset Henry Surya, Polisi Ingin Kembalikan Korban Indusuriya

0

Jakarta – Polisi kembali menetapkan Henry Surya, Ketua Umum Perhimpunan Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, sebagai tersangka. Henry Surya juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas tuduhan pemalsuan dokumen dan pencucian uang (TPPU) terkait KSP Indosurya.

Kini, penyidik ​​Bareskrim Polri mengejar aset milik Henry Surya senilai Rp 3 triliun yang belum disita. Aset-aset tersebut diduga terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh Henry of Soria.

baca juga

“Kami juga mengutamakan aset dan hasil kerja sama kami dengan rekan-rekan kejaksaan, dan diperkirakan kami telah mengamankan aset sekitar Rp3 triliun yang akan kami kejar lagi,” ujar Dirjen Pidana Ekonomi Swasta (Dirtipideksus). Kamis (16 Maret 2023) Brigjen Wisnu Hermawan, Brigjen Barskrim Bole kepada wartawan.

Lanjutnya, “Saya lacak aset yang belum disita bersama rekan-rekan PPATK dan kejaksaan.”

Whisnu berharap, setelah aset senilai Rp3 triliun diamankan, bisa dikembalikan kepada korban.

“Kami berharap nanti uang Rp 2,4 triliun yang kami rampas itu ditambah dengan aset yang akan diperoleh Rp 3 triliun, dan kami tegas terhadap pelaku pembangunan ini dan tentunya kami berharap akan menindak. Saya berharap kami akan kembali ke korban ini”.

Polisi kembali menunjuk Henry Surya sebagai tersangka dalam kasus Perhimpunan Simpan Pinjam (KSP) Surya. Hal itu dibenarkan Whisnu Hermawan Brigjen Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Whisnu mengatakan “ya” setelah diperiksa, Kamis (16/3).

Tersangka telah ditetapkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) membebaskan terdakwa Henry Surya terkait tuduhan penipuan dan penyelewengan dana oleh klien KSP Indosurya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tidak bersalah pada Selasa (24/1).

Jaksa menerima pembebasan hakim terhadap terdakwa, Henry Soria. Ada lima putusan yang diterima JPU dari majelis hakim.

“Terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatannya, tapi itu bukan kasus pidana, tapi kasus perdata (Anslage van Richt Vervojing),” kata Ketut Sumidana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Kantor Jenderal. . Dari keterangannya, Rabu (25/1).

Menurut Ketut, selain mengajukan gugatan perdata, hakim membebaskan Henry dari Soria dari segala dakwaan terhadapnya pada dakwaan pertama dan dakwaan kedua.

Majelis hakim juga memerintahkan kejaksaan untuk membebaskan terdakwa, Henry Soria, dari Pusat Penahanan Provinsi Salimba (Rotan) Kantor Kejaksaan segera setelah vonis dijatuhkan.

“Semua barang bukti sudah kami perintahkan dikembalikan ke tempat penyitaan barang-barang tersebut dan dibebankan biaya perkara kepada negara,” kata Ketut.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *