Hukum Polisi Palsu Di Bandara, Eksploitasi Pekerja Migran Ilegal Di Suita

Jakarta Tiga pria yang merampok korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) setelah menyamar sebagai polisi ditemukan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Minggu (3/5/2023) lalu pukul 21.00 WIB.
Korban yang merupakan PMI ilegal ini sebenarnya sedang berusaha bekerja di Filipina. Tiga korban yang diancam polisi gadungan adalah AR (26), PB (24), dan R (22) yang hendak menuju Filipina menggunakan Cebu Pacific.
Kasatriskrim Paulista Tangerang, Kumpul Reza Pahlevi mengatakan, pelaku berpura-pura menjadi anggota Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk mengintimidasi korban dan mencuri harta bendanya.
Dan dalam konferensi pers pada Sabtu (18 Maret 2023), Leda mengatakan, “Saya berpura-pura menjadi polisi dan mencegat seorang pegawai PMI yang bepergian ke luar negeri dengan pistol ringan.”
Dalang pemerasan ini adalah tiga pelaku: FF (21), IK (22), dan GEJ (34).
Setelah reaksi mereka, Reza terus memaksa korban masuk ke dalam mobil yang dikemudikan IK, dan pemerasan pun terjadi.
“Dari mobil yang diparkir, tersangka mengambil barang milik korban dan karena dokumennya tidak lengkap, dia memanggil lembaga yang mengeluarkan uang tebusan kepada calon PMI tersebut,” ujarnya.
Tersangka meminta uang tebusan dan kemudian mencuri barang-barang milik korban. Korban kehilangan sekitar Rp 8 juta seperti handphone, uang tunai, dokumen keberangkatan, paspor dan KTP.
Saat teriakan korban terdengar di area parkir Terminal 3 Bandara Suita, staf AVSEC langsung menghampiri dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tersangka hipotetis didakwa dengan pasal penyerangan berdasarkan Pasal 386, Bagian 1 KUHP dan Pasal 365, Bagian 1 dan 2 KUHP..