Hingga Batas Waktu LHKPN, KPK Menyebut Masih Ada 10685 Pejabat Yang Belum Mengumumkan Harta Kekayaannya

Penyerahan Laporan Departemen Administrasi dan Peredaran Nasional (LHKPN) 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Liputan6.com, telah berakhir. Diketahui, batas akhir pengajuan LHKPN setiap tahun adalah 31 Maret 2023.
Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan hingga 31 Maret 2023, hingga batas waktu pelaporan LHKPN, KPK telah menerima 361.568 laporan LHKPN dari total 372.253 laporan wajib (WL).
Dalam keterangannya, Senin (4/3/2023), Ipi mengatakan, “KPK mengucapkan terima kasih kepada 97% pejabat Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang telah memenuhi komitmennya untuk menyampaikan LHKPN 2022 tepat waktu.”
Ipi mengatakan, pengenalan LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban bagi penyelenggara negara, kewajiban untuk melaporkan bahwa mereka mempertanggungjawabkan kepemilikan harta benda. Atas dasar itu, International Press Association mengimbau 10.685 wartawan segera menyerahkan LHKPN ke KPK.
“Kami juga menghimbau kepada 10685 PN/WL yang tidak melaporkan LHKPN untuk segera menyerahkan ke KPK” ujar Ipi.
Ipi mengatakan, LHKPN berfungsi sebagai alat agar penyelenggara negara wajib memantau atau melaporkan harta kekayaannya. Selain itu, LHKPN juga melakukan pengelolaan sumber daya manusia seperti pengangkatan atau promosi pejabat negara dan tugas pelaporan berdasarkan kepatuhan LHKPN.
Ibi mengatakan 18.371, atau 98,6%, dari total 18.635 laporan wajib diajukan ke pengadilan. Di dewan pusat dan provinsi, 17.661 kasus, atau 88,0%, dari 20.064 laporan yang dibutuhkan telah diserahkan.
Dan di tingkat eksekutif pusat dan daerah, sebanyak 283.474 (97,5%) dari total 290.891 laporan wajib telah disampaikan. Kemudian, dari total 42.663 orang wajib lapor dalam pemeringkatan BUMN/BUMD, 42.062 (98,6%) melaporkan LHKPN.
“KPK juga menyatakan 23 pemda dan 369 pemda melaporkan 100% LHKPN,” kata Ibe.
Joko Widodo atau Presiden Jokowi melaporkan aset terbarunya ke KPK. Perlu diketahui, pada 2022, aset orang pertama di Indonesia akan bertambah sekitar Rp 10,8 miliar.
Menurut situs Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) KPK, pada Selasa (28 Maret 2023) Jokowi menyatakan harta kekayaannya dan status laporannya masih tertunda.
Seperti dikutip dari laman resmi LHKPN KPK (28/3) “Status telah dilaporkan dan status LHKPN sedang diverifikasi”
Total aset Jokowi saat ini adalah Rp 82.369.583.676 miliar.
Jika dibandingkan dengan laporan LHKPN per 31 Desember 2021, kekayaan Jokowi saat itu Rp 71.471.446.189 miliar.
Jadi, dengan memperhitungkan aset Jokowi yang dilaporkan saat ini meningkat sekitar Rp 10 miliar.
Pada LHKPN 2021, Jokowi tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 59.445.696.000. Kemudian alat angkut dan mesin senilai Rp 467 juta.
Aset yang dilaporkan Jokowi tahun 2021 berupa tanah dan bangunan di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali dan Jakarta Selatan Rp59.445.696.000.
Berikutnya, Transportasi dan Mesin: Suzuki Pickup 1997; Truk Isuzu tahun 2002. Yamaha Vega 2001; Truk Isuzu 2004 Mercedes Benz 2002. Nissan Grand Rivina 2010; Nissan Juke 2012 (Rp 467.000.000)
Kemudian harta pribadi lainnya Rp356.950.000, kas dan setara Rp11.511.130.292 dan kewajiban Rp309.330.103. Dengan demikian, total kekayaan bersih Jokowi pada tahun 2021 adalah Rp 71.471.446.189.