HEADLINE: Penurunan Satu Tahun, Kompensasi Yang Adil Untuk Richard Eliezer Di Sidang Etika Polisi Nasional?

0

Liputan6.com, JAKARTA – Tokoh Satuan Brigade Mobil (PREMOP), Richard Eliezer Bodihang Lomieux, berseragam polisi dengan baret biru, menjalani sidang etik di Gedung Pusat Kejahatan Transnasional Polri di Kebayoran Baru, Selatan. Jakarta. Rabu, 22 Februari 2023. Sidang etik tertutup digelar terkait kasus pembunuhan sukarela terhadap Novriansyah Yosua Hotabarat atau yang lebih dikenal Brigadir J.

Sidang etik dipimpin oleh Hakim Sesrowabprof Divpropam Polri dan Hakim Kombes Sakeus Ginting, Anggota Irbidjamin SDM I Itwasum Polri, Anggota Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.

Dalam keputusannya, Richard Eliezer alias Bharada-e diumumkan tetap menjadi anggota Polri. Dia hanya menerima hukuman administrasi dalam bentuk ledakan populasi satu tahun.

Menurut pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, keputusannya menurunkan pangkat Bharada E selama satu tahun akan menjadi preseden buruk bagi Polri. Dia khawatir bahwa pengurangan hukuman untuk kejahatan mengambil nyawa orang lain akan membutuhkan keringanan hukuman bagi pelanggar yang melakukan kejahatan yang lebih ringan.

baca juga

“Penjahat yang dihukum mati, pelaku yang hilang hanya dijatuhi hukuman penurunan pangkat, menjadi preseden buruk. Bagaimana dengan kejahatan ringan lainnya? Bambang menjelaskan kepada Liputan6.com, Kamis (23/2/2023).

“Mereka juga bisa menghadapi hukuman menengah dan ringan dan hanya bisa diturunkan. Lagi pula, mereka bukan pelaku utama kejahatan ini. Ini menciptakan preseden negatif, seperti penerapan peraturan internal.

Karena itu, ia mempertanyakan keseriusan korps Bhayangkara dalam menegakkan aturan internal. Jangan membuat keputusan untuk menghindari kritik publik atau untuk menenangkan pemimpin puncak.

“Polri mau profesional, ikut aturan atau tidak. Lalu itu ortogonal dengan perintah Kapolri. Kalian boleh saja. Jangan membangun budaya organisasi yang baik. Hanya setelah pemberitahuan publik, banyak orang-orang menyukainya, tetapi intinya adalah Itu tidak berpengaruh.

Untuk itu, Bambang menilai keputusan yang tepat bagi Richard Eliezer adalah berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003.

“Kalau melihat regulasi dari awal, khususnya PP 1 Tahun 2003, PTDH baik-baik saja. Karena meski ada ketentuan dalam pasal 12 menurut pertimbangan instansi terkait, sebenarnya ada pelanggaran. Tapi pertimbangan itu semacam “kiri-kanan” dan peluangnya “tidak konsisten,” katanya.

Bambang mengatakan, “Agar konsisten, Richard perlu PTDH karena terancam hukuman mati. Apapun putusan hakim terhadap JC, tidak masalah.”

Menurutnya, gelar Justice Collaborator yang disematkan pada Richard Elizer adalah soal lain. Mengingat posisinya, Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jauh dari 12 tahun tuntutan jaksa.

“Itu soal lain. Ini kasus pidana, ini etika regulasi. Masalahnya polisi negara menegakkan aturan atau mau ikut serta dalam hasil kejahatan. Kalau ingin ikut serta dalam hasil tindak pidana, mereka mau Konsisten. Pidana Bahkan penjahat harus dibawa ke pengadilan moralitas untuk membuat keputusan, bahkan Briptu Prasetyo Otomo tidak pernah diadili karena moralitas.

Palu sidang etika dipukul dan hakim memutuskan melawan Richard Eliezer dan menurunkannya selama satu tahun. Namun, menurut dia, pihak kepolisian negara harus mengambil risiko atas keputusan tersebut.

“Semua harus menerima (keputusan) apapun resikonya,” kata Bambang.

Agar keputusan tersebut tidak terkesan curang, polisi terus mendorong munculnya pelapor dan kolaborator penegak hukum yang mengungkap korupsi polisi. Menurutnya, harus ada mekanisme pelaporan dan perlindungan bagi mereka yang mengungkap kesewenang-wenangan Korps Bhayangkara.

“Kalau tidak, pada akhirnya ini hanya pencitraan sementara alias pencitraan. Citra baik ini harus selalu dibangun. Bagaimana, harus konsisten dengan kebijakan, dan harus dibangun langkah yang lebih spesifik dan terkait. Budaya.” Organisasi yang lebih berkelanjutan. .

Abdul Fikr Hajjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, berpendapat lain. Menurutnya, Richard Eliezer harus dibebaskan dari segala hukuman dalam sidang etik kepolisian.

Dia mengatakan kepada Liputan6.com pada Kamis (23 Februari 2023) “Menurut saya Eliezer harus dibebaskan dari tanggung jawab atas kesalahannya. Dia hanya melakukan pekerjaannya. Itu berarti tidak ada hukuman. Dia Anda telah dibebaskan.” .

Khususnya, dalam hal ini, Bharada E hanya menjalankan perintah atasannya. Dinyatakan bahwa semua tindakan prajurit adalah tanggung jawab komandan.

Ditegaskannya, “Karena itu, konteksnya adalah pelaksanaan perintah, memang demikian keadaannya. Padahal, menurut hukum pidana, kalau pelaksanaan perintah tidak dipidana dengan jabatan itu, tidak ada hukuman. .” .”

Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, putusan Majelis Etik terhadap Bhada-e sudah tepat. Karena Komisi Etik Polri mampu mempertimbangkan segala sesuatu yang paling penting.

“Bharada E-lah yang membantu penyidikan di tingkat kepolisian untuk memastikan kematian Brigadir J sudah jelas dan jelas terkait fakta dan hal-hal yang meringankan, termasuk keterbukaan, kejujuran dan pernyataan Bharada E yang tidak berbelit-belit.” Bagi Liputan6.com, Kamis (23 Februari 2023).

Dia mengatakan keputusan Komite Etik Polri adalah Bharada E.

“Bisa juga dengan budaya baru di tubuh Polri yang menunjukkan kepemimpinan Polri berpihak pada bawahan yang berani berbicara kebenaran dan kejujuran atasannya menyalahgunakan wewenang dan perilaku yang tidak pantas,” ujarnya.

Azmy melihat keputusan Komite Etik sebagai era semangat budaya yang tinggi di kepolisian. Anda bisa menjadi cermin untuk terus memperbaiki dan mengoreksi yang tidak benar.

“Saya berharap kedepannya Bharada E atau pihak kepolisian dapat membawa perubahan perilaku yang lebih tegas dan berani melawan perintah, karena keputusan Bharada E ini tidak hanya menunjukkan ketertiban hukum tetapi juga keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. dari bos mereka yang kejam.” Itu melanggar posisi mereka dan hukum.”

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Yahadi Wiyanto. Dia adalah Kode Etik Kejaksaan Polri v. Menghargai keputusan Bharada Richard Eliezer Bodihang Lomieux (Bharda E).

“Oleh karena itu, kami mengapresiasi tindakan yang diambil pihak kepolisian untuk dapat memberikan penghargaan tersebut dan tetap memberikan kesempatan kepada anggota kami dan melihat masalah ini dengan jelas.”

Ia mengatakan, sidang moralitas untuk mempertahankan Eliezer sebagai anggota kepolisian sudah tepat karena didasarkan pada hasil putusan, fakta pengadilan, dan fakta bahwa Eliezer adalah “kolaborator keadilan”.

Dia menganggap Eliezer sebagai JC, dan tanpa pengakuan Eliezer, pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdi Sambo tidak akan terpecahkan.

Seorang anggota dapil Jatim 9 yang meliputi Tuban dan Bojonegoro mengatakan, “Saya kira tindakan polisi patut dipuji.”

Richard Eliezer menerima penurunan pangkat satu tahun dari Komisi Etika Kepolisian. Namun, Bharada E masih menjadi anggota Polri.

Pakar psikologi forensik dan peneliti ASA Indonesia Reza Indragiri Amriel menilai Richard layak melanjutkan kariernya di kepolisian.

Dia menjadi mitra dalam keadilan dan menaati kebenaran.

Dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Senin (20/2/2023), Reza mengatakan: “Jelas itu mungkin. Sebagai sekutu keadilan, Eliezer yang bersekutu dengan pelapor berkomitmen untuk mematuhi kebenaran lebih utama dari ketaatan terhadap penyimpangan.” .).

“Dengan pola pikir seperti ini, Eliezer harus dilihat sebagai sumber kekuatan, bukan musuh,” ujarnya.

Reda juga menegaskan bahwa Polri siap menerima kembali Richard Eliezer Bodihang Lomieux. Pertama, tentang sistem pengembangan karir individu dengan karakteristik seperti Richard Eliezer.

Artinya, keahlian Eliezer harus terus berkembang, kata Reda.

Sementara itu, hukuman penjara Eliezer dikurangi, namun menjadi masalah serius karena terkait dengan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, kita harus berusaha agar Eliezer tidak mengulangi perbuatannya.

“Polisi sangat berkepentingan agar Eliezer tidak kembali melakukan tindak pidana bagi setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana, baik dalam tindak pidana yang sama maupun tindak pidana yang berbeda,” jelasnya.

Dipercaya juga bahwa polisi harus melakukan penilaian risiko yang ditargetkan dan merehabilitasi Bharada E.

Sementara itu, Eddie Hashibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Strategi Kepolisian Indonesia (Lemkapi), mengatakan Baharada Richard Eliezer Bodhihang Romeo masih layak menjadi polisi. Eddy punya beberapa alasan untuk mempertahankan Richard Eliezer sebagai polisi, yakni Brigjen J.J.

Pertimbangan lain, anggota Brimob ini sangat berani dan jujur ​​mengungkapkan kebenaran meski memiliki taruhan yang sangat tinggi.

Eddie mengatakan dalam pernyataan yang dilansir Antara pada Senin (20 Februari 2023) bahwa “Eliezer adalah perwira polisi berpangkat paling rendah, tetapi dia memiliki keberanian untuk menghadapi panglima tertinggi yang melanggar hukum.”

Menurutnya, yang dilakukan Richard Eliezer hanyalah mengungkap kejahatan Verdi Sambo.

Pengamat intelijen Solomon P. Punto menyebut peristiwa menjebak Richard Eliezer merupakan peringatan dari Tuhan untuk tidak melanjutkan kariernya di kepolisian.

Solman, dihubungi oleh Liputan6.com, mengatakan, “Pertama, alasan agama (dalam kasus Dean J) adalah hukuman Tuhan. Kedua, Eliezer seperti papan yang retak. Orang di dalam (Poly) akan menemukan papan yang tidak terputus. .” di Selasa (21 Februari 2023).

Menurut Sulaiman, Polri jelas lebih mengutamakan anggota yang tidak ada kaitannya dengan bisnis kriminal untuk menjalankan tugas dan kewajiban. Richard Eliezer sudah menjalani hukuman, tapi catatan keterlibatannya dalam kasus kriminal tidak bisa dihapus.

“Tidak ada masalah sejauh menyangkut aturan sebenarnya. Dia mau atau tidak, itu Richard sendiri. Tapi orang mencari piring yang tidak rusak,” kata Solman.

Ia memprediksi karir Richard Eliezer di Polri juga tidak akan berjalan mulus. Pasalnya, Richard terlibat kasus pidana sebagai anggota berpangkat paling bawah di kepolisian.

“Dia berada di bawah dan tidak memiliki bawahan, sehingga atasannya tidak siap menghadapinya,” kata mantan Direktur Intelijen Strategis TNI Angkatan Darat itu.

Solomon berpendapat bahwa jika Richard Eliezer masih ingin mengabdi pada negaranya, dia harus memilih jalur selain Polri. Apalagi Richard adalah Novriansyah Yosua Hotaparat alias J.

“Lagipula dia masih muda dan sayang diberi tugas yang tidak menyenangkan,” tambah Suleiman.

Polisi menutup persidangan Richard Eliezer Bodihang Lomieux, yang lebih dikenal dengan Bharada E, untuk memenangkan Komisi Etik Kepolisian (KKEP) pada Rabu (22 Februari 2023). Alhasil, Bharada Edit memutuskan untuk tetap menjadi anggota Polri.

“Hukuman administratif untuk pindah pekerjaan adalah penurunan pangkat satu tahun,” kata Karo Penmas, Kepala Humas dan Brigjen Ahmed Ramadan dari Polda Metro Jaya.

Untuk hukuman moral, yaitu pelanggaran asusila, diperlukan permintaan maaf secara lisan sebelum pertemuan KKEP dan permintaan maaf secara tertulis kepada Polri diperlukan.

Dijelaskannya, “Sebagai pejabat yang berwenang, KPK menilai masih memungkinkan untuk membawa terduga pelaku ke kepolisian.”

Selama dia mengetahui hukuman penurunan pangkat ini, dia dipindahkan ke unit Yanma Poly. Karena dia sebelumnya bertugas di Brimob Polri.

Ramzan membenarkan bahwa Behrad telah menerima keputusan untuk menurunkannya selama satu tahun.

Kemudian disimpulkan bahwa “Saudara Richard Eliezer mengumumkan penerimaannya dan keputusan degradasi itu sah karena ditandatangani oleh pihak yang menerima keputusan tersebut”.

Sebelumnya, Polri menggelar sidang Komisi Etik Kepolisian (KKEP) pada Rabu (22 Februari 2023) terhadap Richard Eliezer Bodihang Lumiew alias Bhada-e. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Karo Penmas, Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadan.

“Sidang KKEP atas nama Bharada E akan digelar,” kata Ahmed kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Ahmed, sidang KKEP akan dihadiri Kombulnas. Sidang akan menghadirkan delapan saksi.

“Saya berharap untuk melaporkan hasilnya nanti dan membuat keputusan hari ini,” kata Ahmed.

Ia juga mengatakan Ferdi Sambo, Ricky Rizal dan Strong Marouf tidak hadir dalam rapat KKEP Bharada Eliezer karena masalah perizinan.

Seperti dilansir Antara, Ramadhan mengatakan, “Tiga saksi pertama (FS, RR, KM) tidak hadir dalam sidang kode etik tersebut.”

Namun, kata Ramadan, keterangan Ferdi Sambo, Ricky Rizal Weibo, dan Strong Marouf dibacakan secara tertulis oleh Komisi Etik.

Apa penawaranmu?

Mengutip situs Polri, demosi berarti memindahkan seorang perwira polisi ke posisi yang lebih rendah dalam hierarki yang dipegangnya.

Sanksi penurunan pangkat diatur dalam Pasal 1 Ayat 24 Peraturan Komisioner Polri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Hukum Polri.

Aturan mengatakan:

“Demosi adalah mutasi hukuman dalam bentuk penurunan pangkat dan penurunan pangkat, serta pemindahan ke lokasi, kelas, atau wilayah lain.”

Sanksi penurunan pangkat juga dapat dikenakan kepada pelanggar yang menduduki jabatan struktural atau fungsional. Hal ini tertuang dalam Pasal 66(5) Peraturan Kombes Polri Nomor 2 (Peraturan Capuluri Nomor 2 Tahun 2016) tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

“Bentuk pendisiplinan transisi demografis dapat dikenakan terhadap tersangka pelaku yang menempati posisi struktural atau fungsional, termasuk tidak membayar posisi tersebut, ke posisi yang lebih rendah.”

Peraturan 1 Pasal 38 Kapolri 2016 menyebutkan dua:

“Ledakan populasi pada dasarnya adalah ledakan, bukan promosi.”

Sedangkan Kapolri yang berwenang menghukum polisi yang mendapat disposisi penurunan pangkat adalah Kapolri yang diserahi tugas sehari-hari kepada penanggung jawab Provos Poli atau Poli.

Kepala yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman, harus mengawasi petugas polisi yang bertugas dalam pelaksanaan tugasnya. Selain itu, presiden harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukumannya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *