Fakta Analis Iman Penipu Jemaah Masjid Melalui Sistem QRIS “Palsu”: Bekerja Sendirian Dapat Penghasilan Rp 13 Juta

0

JAKARTA – Polisi akhirnya menangkap Ibu Iman Halal Rubis pada Selasa (4/11/2023) karena curang menempelkan stiker barcode QRIS “palsu” di badan amal masjid dan di berbagai lokasi. .

Tak butuh waktu lama, Iman ditangkap setelah viral rekaman video CCTV yang memperlihatkan dirinya menempelkan stiker simbol QRIS palsu pada dana amal di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Iman Mahalal ditangkap penyidik ​​Biro Pidana Khusus Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan di Kec. Jaksel.

“V Kebayoran Lama sudah ditangkap,” kata Trunuyudu, Selasa (4/11/2023).

Setelah aparat berhasil menangkap dan mengusutnya, terungkap beberapa fakta terkait aksi penipuan yang dilakukan Iman, antara lain:

bertindak sendiri

Dalam melakukan penipuan, Eman diduga tidak berkomplot. Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa dia telah melakukan penipuan sendiri.

“Dia sendirian saat ini,” kata Auriansha Rubis, direktur Investigasi Kejahatan Khusus di Paula Metro Jaya Combes, kepada wartawan, Selasa.

Kepada penyidik, Eman mengaku mulai Maret 2023 mulai mencetak stiker barcode QRIS untuk ditempel di beberapa masjid dan tempat umum.

Namun, Eman baru memposting QRIS tersebut pada 1 April 2023 di kotak amal di masjid dan beberapa tempat umum.

“Informasi awal yang dapat kami berikan adalah beliau membuat atau melakukan QRIS pada tanggal 23 Maret 2023. Beliau mencetak sistem QRIS tersebut,” kata Oliansyah.

Namun, Oliansyah menegaskan penyidik ​​akan terus mendalami keterangan Iman.

Ini harus dilakukan untuk melihat kapan dan di mana dia mengambil tindakan.

Memasang label barcode QRIS palsu di 38 lokasi

Uliansyah menjelaskan, Iman Mahalil diketahui memasang poster QRIS palsu atas nama pemugaran masjid di 38 lokasi berbeda, mulai masjid, mushola, SPBU, dan ATM dalam waktu sembilan hari, sebagai berikut:

9 April 2023

1. Masjid Sakan Thamrin

2. Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta

3. Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta

4. Masjid Noor Al-Iman, Blok M

7 April 2023

1. Masjid Istiqlal

2. Masjid Al-Azhar 3. Pecahan Masjid Nayak Din Zafar

4. Masjid Agung Sunda Kelapa

5. Masjid Al Isham

6. Pecahan Masjid Mitya Menteng

7. Masjid Al Bakri Tamman Rasuna

8. Masjid Jamia Allama Kuningan

6 April 2023

1. Masjid Nurula Kalibata

5 April 2023

1. Masjid Qusair Sukhainatana

2. Masjid Bintaro, Sektor 9

3. Masjid Agung Al Hussein Al Assiri

4. Masjid Rayat Al-Insan, Batal Sinyan

4 April 2023

1. Masjid Bintaro Nur Al Hidaya

2. Masjid Al-Isan Karensi

2 April 2023

1. Pasar Mistik

2. Masjid Nur Al Hidaya di Al-Burujieh

3. Masjid Walikota, Dar Al-Jannah

4. Masjid Syarif Hidayatullah

5. Masjid Simlug

6. Masjid Jami Kebayoran Rama ITC Permata Hijau

1 April 2023

1. Masjid Al Taqah Sriwijaya

2. BSI Pondok Indah

3. BCA Megah

4. BSI Megah

5. Radio BSI

6. BSI Panglima Polim

7. ATM Bulungan dan U&P Lounge

8. BCA Grand Wijaya

9. BSI Fatmawati

10. Masjid Nur Gor Bolungan

11. SPBU Pegomponan

12. Kapel Pondok Indamall

13. Masjid Raya Indonesia

Hasilkan Rp 13 juta per minggu

Setelah memasang stiker barcode QRIS palsu di beberapa masjid dan tempat umum, Iman mengumpulkan uang Rp 13 juta dalam waktu seminggu.

“Sejauh ini uang yang terkumpul dari aplikasi yang dikuasai tersangka mencapai Rp 13.060.000,” kata Uliansyah.

Namun, penyelidik mencurigai pelaku memiliki banyak akun yang digunakan untuk penipuan pembiayaan.

“Kami menduga mungkin ada lebih dari satu akun. Kami masih mencari tahu angka pastinya,” kata Olianseh.

Mantan pegawai bank negara

Polisi juga merilis profil tersangka beserta jumlah uang yang dikumpulkan Iman Analyst dalam penipuan penipuan di barcode QRIS.

Uliansyah mengatakan Iman Mahalil adalah mantan pegawai bank milik negara (BUMN).

“Latar belakang, yang bersangkutan bekerja di bank, bank milik negara. Bank milik negara,” kata Uliansyah.

Beberapa artikel dimuat

Atas perbuatannya, Iman Analyst dijerat dengan beberapa pasal terkait penipuan dan informasi transaksi elektronik (ITE).

“Pasal 45a(1) dan/atau Pasal 28(1) juncto Pasal 35 jo Pasal 51(1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” ujar Olianseh.

Selain itu, Eman Halal dijerat Pasal 3 Undang-Undang (UU) tahun 2011 tentang pengiriman uang.

“Kemudian Pasal 80 dan/atau 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP,” kata Oliansyah.

Sebagai referensi, telah terjadi praktik penipuan dengan menempelkan kode QRIS ”palsu” pada kotak amal di masjid-masjid di Jakarta.

Para pelaku menyasar korban yang mencari pertolongan atau sedekah melalui layanan digital selama Ramadan.

Kasus tersebut berhasil ditangkap polisi setelah rekaman kamera CCTV yang mendokumentasikan aksi para penipu beredar luas di media sosial.

Di sana, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa peristiwa itu terjadi di beberapa masjid di Jakarta Selatan.

Dari hasil penyelidikan yang masih berjalan, pelaku melakukan tindakan seperti mengganti barcode pada kotak sedekah masjid dengan menempelkan stiker pada barcode lain.

Uang yang disumbangkan warga melalui transfer tidak diantarkan ke pengelola tempat, melainkan masuk ke dompet atau rekening elektronik pelaku.

(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Ambarani Nadia Kimala Mufanita, Jessie Karina, Irrfan Maulana).

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *